Dugaan Korupsi Proyek PDT

Kejati NTT Bidik Tersangka Baru

Kejaksaan Tinggi (Kejati) ti Nusa Tenggara Timur (NTT) membidik sejumlah tersangka baru dalam kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flo

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) ti Nusa Tenggara Timur (NTT) membidik sejumlah tersangka baru dalam kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014.

Saat ini sudah ada 12 tersangka yang ditetapkan penyidik.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Sujana Angsar, S.H, Senin (19/10/2015).

Menurut Ridwan, saat ini penyidik sementara membidik calon tersangkan baru dalam kasus tersebut.

Saat ini tujuh tersangka telah ditahan sementara lima tersangka lainnya sedang menggugat Kejati NTT.

"Kemungkinan tersangka bertambah. Apabila bukti permulaan cukup dan sah, penyidik akan menetapkan tersangka lain," kata Ridwan.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved