Dugaan Korupsi Proyek PDT
Kejati NTT Bidik Tersangka Baru
Kejaksaan Tinggi (Kejati) ti Nusa Tenggara Timur (NTT) membidik sejumlah tersangka baru dalam kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flo
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) ti Nusa Tenggara Timur (NTT) membidik sejumlah tersangka baru dalam kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014.
Saat ini sudah ada 12 tersangka yang ditetapkan penyidik.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Sujana Angsar, S.H, Senin (19/10/2015).
Menurut Ridwan, saat ini penyidik sementara membidik calon tersangkan baru dalam kasus tersebut.
Saat ini tujuh tersangka telah ditahan sementara lima tersangka lainnya sedang menggugat Kejati NTT.
"Kemungkinan tersangka bertambah. Apabila bukti permulaan cukup dan sah, penyidik akan menetapkan tersangka lain," kata Ridwan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang