Pungli Biaya SIM
Kapolda NTT: Saya Akan Beri Sanksi
Kapolda NTT, Brigjen (Pol) Drs. Endang Sunjaya akan memberikan sanksi bagi oknum aparat kepolisian yang terbukti melakukan pungli terkait SIM.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Polisi Drs Endang Sunjaya mengatakan akan memberikan sanksi bagi oknum aparat kepolisian yang terbukti melakukan pungli terkait SIM.
"Komitmen saya sudah jelas, saya tindak kalau masih ditemukan pungli dalam pengurusan SIM," kata Kapolda Endang Sunjaya kepada Pos Kupang, Kamis (15/10/2015) malam.
Kapolda mengatakan, kehadiran sistem online bermaksud agar proses pengurusan SIM bagi masyarakat berlangsung cepat, transparan dan akuntabel. Sistem itu pun meminimalisir terjadinya praktik pungli oleh oknum tertentu karena pembayaran oleh pemohon langsung di loket bank.
"Saya sudah sampaikan pungutan liar (pungli) pada pengurusan SIM tidak boleh ada. Pengurusan SIM harus sesuai aturan yang ada," tandasnya.
Kapolda memerintahkan Propam untuk mengecek kemungkinan oknum polisi melakukan pungli. "Kalau ada oknum yang tertangkap tangan diproses. Sementara setiap laporan yang masuk tetap ditindaklanjuti," tambahnya.
Kapolda meminta masyarakat yang mengurus SIM untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
Dihubungi Rabu (7/10/2015), Direktur Lalulintas Polda NTT, Kombes (Pol) Dr. Eriadi menjelaskan, pengurusan SIM secara online ini sudah bagus guna mempercepat proses sekaligus menekan terjadinya pungli.
"Sistem sudah bagus, SOP (Standar Operasional Prosedur) pun memadai. Jika masih terjadi pungli, maka itu adalah perbuatan oknum bukan sistemik. Saya minta Kasatlantas, Kapolres dan Propam untuk terus memantau dan mengawasi serta mengambil tindakan terhadap oknum yang melakukan praktek pungli kepada pemohon SIM," tegas Eriadi.
Sementara Kasalantas Polres Kupang Kota, AKP Multazam Lisendera menegaskan, jika masih terjadi pungli di tempat pembuatan SIM online, dirinya tidak mengetahui.
Walau diakui Multazam, selama dua bulan memimpin Satlantas Polres Kupang Kota, dia sudah menerima sedikitnya 10 pengaduan masyarakat terkait praktek pungli SIM, tetapi tidak bisa diproses karena tidak cukup bukti.
Multazam berjanji meningkatkan pengawasan dan pembenahan dengan menempelkan berbagai slogan tentang anti pungli, visi misi Polri, memasang nomor telepon pengaduan Ombdusman hingga memasang kamera CCTV yang langsung bisa dipantau di ruang Kasatlantas.
"Saya selalu bilang 'jangan ada dusta di antara kita'. Karena itu masyarakat dan petugas jangan coba-coba pungli. Jika ketahuan maka dua-duanya bisa dipidana," kata Multazam. (vel/alf/jet/aly)