Fasilitator pokmas agar masyarakat peduli pencegahan narkoba
Suksesnya strategi ini sangat tergantung partisipasi masyarakat dalam usaha-usaha promotif, edukasi prevensi, dan penanganan golongan beresiko
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POSKUPANG.COM,KUPANG - Pembentukan fasilitator kelompok masyarakat merupakan strategi pencegahan berbasis masyarakat sebagai upaya untuk menggugah, mendorong dan menggerakan masyarakat untuk sadar, peduli dan aktif dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Demikian siaran pers melalui email yang diterima poskupang.com, Sabtu (17/10/2015) malam dari kasubag umum BNN Rote Ndao, Jodian A Suki.
Menurut dia, dalam Pembentukan Fasilitaor Kelompok Masyarakat Kelurahan aktif ini, peserta juga diberikan penguatan pemahaman dari akademisi hukum pidana oleh Daniel Babu, SH, MH, Dosen Hukum Universitas Nusa Lontar dengan Materi " Peran dan Fungsi Fasilitaor Kelompok Masyarakat Kelurahan Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Masyarakat.
Dalam Materinya, Daniel Babu,SH,M.Hum mengatakan, "Peraturan Perundang-undangan yang mendasari pembentukan fasilitator kelompok masyarakat adalah UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 104 s/d 107 menyebutkan, masyarakat juga mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika ".
Suksesnya strategi ini sangat tergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam usaha-usaha promotif, edukasi prevensi, dan penanganan golongan berisiko tinggi. Untuk itu setiap masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi sebagai Fasilitator dalam pencegahan perlu menata diri menjadi panutan ditengah masyarakat dan juga menghindari yang namanya sikap apatis tetapi perlu semangat kepedulian yang tinggi terhadap keamanan dan kesejahtraan lingkungannya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.