Mediasi Konga dan Nobo Memasuki Langka Maju
Proses mediasi masalah batas kepemilikan hak ulayat antara Desa Konga, Kecamatan Titehena
Penulis: Syarifah Sifah | Editor: Rosalina Woso
Polres Hadirkan Kakang Lewoingu dan Lewotobi
LARANTUKA,PK---Proses mediasi masalah batas kepemilikan hak ulayat antara Desa Konga, Kecamatan Titehena dan Desa Nobo, Kecamatan Ilebura, Kabupaten Flores Timur (Flotim) menemukan langkah maju. Kakang Lewoingu (Desa Konga) dan Kakang Lewotobi (Desa Nobo) sudah bisa menerima saran pendapat dari peserta rapat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Ferry Boedhianto melalui Kasubag Humas Polres Flotim, Iput Erna Romakia, mengatakan hal itu, Jumat (16/10/2015) disela-sela kegiatan Bhayangkari.
Ia mengatakan, sudah beberapa kali pertemuan yang dimediasi polisi mulai dari Polsek Boru hingga ke Mapolres Flotim dan baru kali ini dihadiri lengkap para kakang.
"Kita berharap proses penyelesaiaan ini berjalan lancar, aman dan kondusif sampai menemukan titik temu antar pihak. Kemarin (Kamis, 15/10/2015,red), kami juga menghadirkan Kakang Lewoingu dan Kakang Lewotobi. (*)