Jumat, 17 April 2026

Mantan Walikota Kupang Dan Adoe Bebas

Mantan Walikota Kupang, Dan Adoe Akhirnya Keluar Dari Rutan Penfui

Dan Adoe dipenjara setelah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dua tahun lalu.

Penulis: maksi_marho | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MAKSI MARHO
Dan Adoe (paling kiri) sedang bercerita dengan para kerabat di rumahnya setelah keluar dari Rutan Penfui Kupang, Sabtu (5/10/2015) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe akhrinya kembali menghirup udara segar setelah keluar dari Rutan Penfui Kupang, Sabtu (5/10/2015) pukul 09.00 wita.

Dan Adoe dipenjara setelah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dua tahun lalu.

Mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe dihukum karena terlibat dalam kasus korupsi pengadaan buku bagi SMP se-Kota Kupang senilai Rp 2,7 miliar tahun anggaran 2010.

Dan Adoe dijemput istri dan anak-anaknya serta keluarga dan para pengurus DPD Partai Golkar Kota Kupang. Dan Adoe tampak segar ketika keluar dari Rutan Penfui. Ia mengenakan baju kemeja batik dan celana panjang hitam, lengkap dengan sepatu hitam dan kacamata.

Diantara keluarga dan para kerabat serta pengurus golkar tampak mantan Ketua DPRD Kota Kupang, Mell Adoe, mantan Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami dan mantan Ketua DPRD Kota Kupang, Telend Daud.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved