Korupsi di Satlantas Polda NTT

JPU Serahkan Oknum Polisi ke Pengadilan Tipikor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang menyerahkan Nikolas Kolin alias Rico ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
istimewa
DIPERIKSA -- Bripka NL alias Rico diperiksa anggota Tim Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT, Bripka Nyoman G Mariana, pekan lalu. 

Laporan Wartawan POs Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang menyerahkan Nikolas Kolin alias Rico ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Rico adalah tersangka dugaan korupsi dana pada Ditlantas Polda NTT tahun 2011 -2014.

Hal ini disampaikan Kajari Kupang, Winarno, S.H yang dikonfirmasi Pos-Kupang.Com, melalui Kasi Pidsus, Tedjo L Sunarno, S.H,M.Hum, Senin (28/9/2015).

Menurut Tedjo, penuntut umum telah menyerahkan tersangka Rico ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Penyerahan tersangka ini bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara. "Berkas perkara meliputi surat dakwaan, Berita acara pemeriksaan (BAP) dan juga barang bukti," kata Tedjo.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved