Korupsi di Satlantas Polda NTT
JPU Serahkan Oknum Polisi ke Pengadilan Tipikor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang menyerahkan Nikolas Kolin alias Rico ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan POs Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang menyerahkan Nikolas Kolin alias Rico ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Rico adalah tersangka dugaan korupsi dana pada Ditlantas Polda NTT tahun 2011 -2014.
Hal ini disampaikan Kajari Kupang, Winarno, S.H yang dikonfirmasi Pos-Kupang.Com, melalui Kasi Pidsus, Tedjo L Sunarno, S.H,M.Hum, Senin (28/9/2015).
Menurut Tedjo, penuntut umum telah menyerahkan tersangka Rico ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
Penyerahan tersangka ini bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara. "Berkas perkara meliputi surat dakwaan, Berita acara pemeriksaan (BAP) dan juga barang bukti," kata Tedjo.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang