Sidang Raya Sinode GMIT
Sejumlah Komisi Rampungkan Pembahasan di Sidang Sinode GMIT
Pantauan Pos Kupang, Jumat (25/9/2015), sejumlah komisi yang sudah selesai melakukan pembahasan di tingkat
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
POS KUPANG.COM, BA'A - Sebagian besar komisi yang dibagi untuk membahas peraturan-peraturan, dan juga Haluan Kebijakan Umum Pelayanan (HKUP) Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), sudah berhasil menyelesaikan proses pembahasan di tingkat komisi, sehingga tinggal dirampungkan untuk diplenokan.
Pantauan Pos Kupang, Jumat (25/9/2015), sejumlah komisi yang sudah selesai melakukan pembahasan di tingkat komisi di antaranya adalah Komisi E yang membahas tentang inkonsistensi pasal-pasal dari peraturan pokok tentang Sinode dan Peraturan Pemilihan Majelis Sinode yang dilakukan di gedung kebaktian GMIT Efata Lekioen.
Selanjutnya Komisi D yang bersidang di GMIT Menggelama Ba'a dan membahas inkonsistensi pasal-pasal dari peraturan pokok GMIT tentang jemaat dan klasis juga sudah berhasil menyelesaikan pembahasan dan dalam proses perampungan untuk kemudian bisa dibawa ke pleno komisi-komisi untuk ditetapkan.
Demikian halnya dengan Komisi F yang membahas tentang peraturan pokok GMIT tentang penilikkan dan disiplin, serta peraturan baptisan kudus yang dilakukan di gedung kebaktian GMIT Talenalain Oemaulain, Komisi J dengan tugas pokok pembahasan tentang kedensi dan hasil kerja panitia pemilihan Sinode GMIT 2015-2019 di gedung kebaktian GMIT Petra Lidamanu, Komisi I yang bersidang di gedung kebaktian GMIT Paulus Busalangga dan membahas hal-hal umum, rekomendasi, dan pesan Sidang Sinode GMIT 2015-2019. *