Sabtu, 6 Juni 2026

Penggunaan Logo PGRI Tidak Sah Akan Proses Hukum

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum YPLP PGRI Pusat, Lexy Tungga, S.H, M.Hum kepada wartawan di Gedung Rektorat Universitas PGRI NTT, Selasa (8/9/2015).

Tayang:
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Semua penggunaan logo atau merk PGRI yang tidak sah akan diproses hukum atau ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan logo ini bertentangan dengan Pasal 90 Jo Pasal 91, Jo Pasal 94 UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek".

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum YPLP PGRI Pusat, Lexy Tungga, S.H, M.Hum kepada wartawan di Gedung Rektorat Universitas PGRI NTT, Selasa (8/9/2015).

Lexy menyampaikan ini menanggapi maraknya penggunaan logo atau merk PGRI oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Logo tersebut merupakan hak paten milik YPLP Pusat PGRI, sehingga penggunaan yang tidak sah akan diproses secara hukum.

Menurut Lexy, dirinya telah diberi kuasa oleh PB PGRI Pusat untuk melakukan pengawasan terhadap oknum yang tidak bertaggungjawab dalam penggunaan logo atau merk PGRI.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved