Di Sidang Praperadilan Polres Sikka, Vian: Polisi Yang Suruh Kami Beli KP
Prankanius Ronaldino Reko (Dino) dan Yohanes Jefrianus Sisu (Vian), dua pelajar Sekolah Dasar Inpres (SDI) Manunai Maumere dihadirkan sebagai saksi da
Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu
POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Prankanius Ronaldino Reko (Dino) dan Yohanes Jefrianus Sisu (Vian), dua pelajar Sekolah Dasar Inpres (SDI) Manunai Maumere dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pra peradilan terhadap kepolisian Polres Sikka di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (1/9/2015).
Dino dan Vian diajukan Egidius Sadipun, SH dan Yohanes D. Tukan, SH, dua kuasa hukum Maria Heliana, guru SDI Manunai yang ditangkap Polres Sikka 5 Agustus 2015 lalu, tertangkap tangan sedang berjudi Kupon Putih (KP) di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere.
Dalam keterangan di hadapan hakim Gustav Bless Kupa, SH, Dino dan Vian mengungkapkan keduanya pergi membeli KP di rumah ibu Heliana (Penggugat) karena disuruh oleh anggota Polisi.
Keduanya diberikan uang Rp.10.000 dengan sebuah kertas berisi angka. Namun mereka tidak jadi membeli KP karena ternyata ibu Heliana tidak menjual KP. Uang yang diberikan polisi itu lalu mereka belikan jajanan.
Saksi lain bernama Alex di hadapan hakim mengatakan, saat dirinya tiba rumah ibu Heliana ada seorang anggota polisi keluar dari kamarnya (Heliana). Dengan serta merta anggota polisi itu menggeledah dirinya.
Kuasa hukum penggugat, Yohanes D. Tukan, SH, menyayangkan kepolisian Polres Sikka yang menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Kepolisian
polres Sikka dengan melibatkan anak-anak dalam membeli KP, tidak mendidik masyarakat dalam penegakkan hukum.
Karena itu, semua bukti yang diperlihatkan penyidik Polres Sikka ditolak kuasa hukum Heliana.
Sidang lanjutan dengan hakim yang sama, Gustav Bless Kupa dan Panitera Muda Perdata, Yacobus Kasi. Sidang yang digelar Rabu (2/9/2015) dengan agenda mendengarkan pembuktian dari tergugat Polres Sikka.
Kasat Serse Polres Sikka, AKP Hendrik Sianipar bersama dengan tiga anggota polisi yang melakukan penangkapan saat itu hadir mengajukan bukti.
Bukti yang diajukan antara lain foto saat ibu itu sedang duduk menulis pada suatu buku dengan uang Rp.10.000 di atas mejanya. Surat ijin penggeledahan, penyitaan dan lainnya.
Sianipar di luar ruangan sidang mengatakan polisi menghargai hak setiap orang mengajukan gugatan tentang apa yang dilakukan kepolisian.
"Prinsipnya ini hak warga negara untuk melakukan pra peradilan dan kita harus layani. Kan ini juga bagian dari transparansi dalam proses penyidikan,"kata Sianipar sebelum memberikan keterangan di Pengadilan Maumere, Rabu (2/9/2015).
Dikatakannya, polisi telah melalui prosedur hukum yang benar. Memiliki alat bukti cukup sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/akbp-i-made-kusuma-jaya-pedang-pora_20150617_202835.jpg)