Dugaan Korupsi Proyek PDT

Enam Staf PDT RI Diperiksa

Penyidik Tinggi (Kejati) NTT memeriksa enam staf dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI dalam kasus pembangunan dermaga di Kabupaten

Editor: Alfred Dama
Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Tinggi (Kejati) NTT memeriksa enam staf dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI dalam kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014.

Keenam orang itu adalah, Agus Suminardi,S.E, Ir.Noer Suwartina, Dra. Sofiyah, Muhammad Naser,S.H, Raja Amin Hasibuan dan Purwadi S.

Pantauan Pos -Kupang.Com, Selasa (11/8/2015) keenam orang ini tiba secara bersamaan di Kejati NTT. Mereka diminta bertemu penyidik yang juga adalah Jaksa Koordinator Kejati NTT, Rivo, S.H dan Suhardjono, S.H untuk diperiksa.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved