Kasus Dana Monev MBR di NTT

Rabu ini Lima Tersangka Dikirim Ke Pengadilan Tipikor

Jika tidak ada hambatan, lima tersangka kasus dan monitoring dan evaluasi (monev) MBR di NTT tahun 2013 segara dikirim ke Pengadilan Tipikor Kupang pa

Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Enol Amaraya
TERSANGKA--Tersangka kasus dana monev MBR, Bernad Nainggolan (tengah pegang map), saat dibawa keluar dari ruangan Staf Seksi Eksekusi dan Eksiminasi Kejati NTT, Senin (22/6/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jika tidak ada hambatan, lima tersangka kasus dan monitoring dan evaluasi (monev) MBR di NTT tahun 2013 segara dikirim ke Pengadilan Tipikor Kupang pada, Rabu (12/8/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan terhadap kelima tersangka.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (10/8/2015) menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan terhadap para tersangka kasus dana Monev MBR tahun 2013.

Kejati NTT telah menyerahkan surat dakwaan kepada Kejari Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Kasi Pidsus Kejari Kupang, Tedjo L Sunarno, S.H,M.Hum mengatakan, dakwaannya telah siap dan rampung.

"Jika tidak ada hambatan dalam pekan ini atau hari Rabu kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," kata Tedjo.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved