Kasus Dana Monev MBR di NTT
Rabu ini Lima Tersangka Dikirim Ke Pengadilan Tipikor
Jika tidak ada hambatan, lima tersangka kasus dan monitoring dan evaluasi (monev) MBR di NTT tahun 2013 segara dikirim ke Pengadilan Tipikor Kupang pa
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jika tidak ada hambatan, lima tersangka kasus dan monitoring dan evaluasi (monev) MBR di NTT tahun 2013 segara dikirim ke Pengadilan Tipikor Kupang pada, Rabu (12/8/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan terhadap kelima tersangka.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (10/8/2015) menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan terhadap para tersangka kasus dana Monev MBR tahun 2013.
Kejati NTT telah menyerahkan surat dakwaan kepada Kejari Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Kasi Pidsus Kejari Kupang, Tedjo L Sunarno, S.H,M.Hum mengatakan, dakwaannya telah siap dan rampung.
"Jika tidak ada hambatan dalam pekan ini atau hari Rabu kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," kata Tedjo.*