Pungli Biaya SIM
Harusnya Rp 75 ribu Kenapa Rp 150 ribu
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT menyatakan keprihatinan terhadap praktek pungutan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kota Kupang.
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT menyatakan keprihatinan terhadap praktek pungutan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kota Kupang. Seharusnya perpanjangan SIM Rp 75.000 tetapi dalam prakteknya dibayar Rp 150.000.
Hasil temuan Ombudsman Perwakilan NTT ini sudah dilaporkan ke Mapolda NTT, namun hingga kini praktek tersebut tetap saja terjadi. Bahkan Kapolda NTT sebelumnya menindaklanjutinya dengan radiogram ke semua kabupaten/kota agar tidak boleh melakukan praktek semacam itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.,H, menyampaikan hal ini pada dialog bersama anggota Ombudsman RI, Hendra Nurtjahyo, di Restoran SubaSuka Paradise, Kupang, Rabu (5/8/2015).
Darius menuturkan, sejak hadirnya lembaga ini di NTT, banyak temuan baik laporan masyarakat maupun hasil investigasi Lembaga Ombudsman Perwakilan NTT, telah disampaikan kepada pihak terkait.
Walau dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lembaga ini, namun mereka sudah memberikan sumbangsih pemikiran agar setiap persoalan yang merugikan masyarakat perlu diperbaiki.
Dirinya mencontohkan soal praktek dugaan pungutan yang dilakukan terkait perpanjang SIM.
"Kami sudah sampaikan ini ke Polda NTT. Waktu itu masih Kapolda yang lama, sudah kami sampaikan. Tetapi faktanya masih terus terjadi. Memang ini sepertinya sulit diperbaiki tetapi kewajiban kami harus sampaikan. Bahkan mantan kapolda waktu itu menindaklanjutinya dengan menyampaikan radiogram ke semua daerah agar tidak boleh lagi praktek seperti ini, tapi sepertinya tetap saja ada," ujarnya.
"Saya juga baca di koran ada pengeluhan di Ngada hal yang sama, jadi ini sepertinya sulit dihentikan. Tapi kita tentu berharap kedepan praktek seperti ini tidak boleh ada lagi. Nanti pada rakor bersama dengan Kapolda kami akan sampaikan lagi dan kita bisa tahu bagaimana jawaban pak Kapolda nanti," jelasnya.
Hendra Nurtjahyo, mengatakan, persoalan ini menjadi perhatian lembaga ini. Untuk menekan agar tidak ada praktek seperti ini tentu kuncinya ada pada penambahan anggaran untuk istitusi ini. Apabila tidak ada maka membuka ruang adanya praktek seperti adanya dugaan pungutan diluar ketentuan.
Hendra Nurtjahyo, mengungkapkan, pihaknya memang sudah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK terkait operasi tangkap tangan. Ombudsman dengan keterbatasan kewenangan belum sampai pada operasi tangkap tangan seperti yang dilakukan KPK selama ini. Tapi, jelasnya, lembaga ini telah membentuk tim reaksi cepat untuk melakukan operasi di lapangan.
STORY HIGHLIGHTS
- Ombudsman Perwakilan NTT prihatin
- Sudah dilaporkan, tapi tetap terjadi