Kasus Dana Monev MBR di NTT

Tersangka dari Kemenpera Kembalikan Rp 3,3 Miliar

Penyetoran dana sebesar Rp 3,3 M lebih di pada kasa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Bank Mandiri Cabang Kupang Urip Sumoharjo.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Para tersangka yang juga pejabat dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera ) RI yang diduga terlibat kasus dana Monev pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013 di NTT mengembalikan dana Rp 3,357.000.000 atau 3,3 Miliar (M).

Uang ini merupakan uang titipan sesuai nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Pantauan Pos -Kupang.Com, Selasa (4/8/2015,) pengembalian dana ini dilakukan para tersangka didampingi tim penasehat hukum dan pihak kejaksaan.

Penyetoran dana sebesar Rp 3,3 M lebih di pada kasa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Bank Mandiri Cabang Kupang Urip Sumoharjo.

Penyetoran dilakukan secara bergilir masing-masing terlebih dahulu oleh Kasatker penyediaan rumah untuk MBR Dekretif Presiden TA.2013, Ir. Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM.

Selain tersangka Toni, tiga tersangka lainnya juga menyetor dana adalah Kasubid Anggaran Deputi Pengembangan Kawasan pada Kemenpera RI, Dedi Gusnadi, S.T. M.T, Mantan PPK Kabupaten . Alor, Ngada dan Kabupaten Flores Timur TA.2013, Ir. Edo Iskandar, M.T dan staf Kemenpera RI R.Bambang Triantoro, S.T.M.T.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved