Dugaan Korupsi Proyek PDT

PPK Proyek PDT Rp 43 M Ditahan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor, Maprih Unggul Purwanto akhirnya ditah

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor, Maprih Unggul Purwanto akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Purwanto adalah tersangka keenam yang ditahan selama 20 hari di Rutan Klas 2B Kupang.

Informasi yang diperoleh Pos- Kupang.Com, di Kejati NTT, Jumat (31/7/2015), menyebutkan, Purwanto yang juga kini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Keuangan pada Kementerian Transmigrasi dan PDT RI ini, sebelum ditahan, sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Rizal, S.H dan Kundrat Mantolas , S.H sejak pukul 09:30 wita hingga pukul 18.30 wita. Usai pemeriksaan, Purwanto digiring ke Rutan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved