Kasus Bansos TTS
Benny Litelnoni: Sebenarnya Tidak Ada Masalah
Mantan Wabup TTS yang kini Wagub NTT, Benny Litelnoni mengatakan Penyaluran dana bansos TTS itu sebenarnya tidak ada masalah.
Penulis: maksi_marho | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Mantan Wabup TTS yang kini Wakil Gubernur NTT, Benny A Litelnoni, menanggapi dengan tenang pernyataan Kajati NTT, John W Purba, yang telah memerintahkan Kajari SoE, Oscar Douglas Riwu, S.H untuk menelusuri kembali dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi dana bansos TTS.
Litelnoni tidak banyak berkomentar, hanya bertanya, apalagi yang dikatakan Kajati NTT tersebut.
Ditemui wartawan saat keluar dari ruang sidang pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (22/7/2015) sore, Benny Litelnoni
tetap tersenyum seperti biasa dan menyapa wartawan serta sejumlah orang yang ada di dekatnya saat itu. Termasuk menyapa dan berdialog dengan terdakwa Yeny Oematan.
"Penyaluran dana bansos TTS itu sebenarnya tidak ada masalah. Justru sekarang, akibat diangkatnya masalah ini, masyarakat TTS pada tahun 2015 tidak menerima dana bansos. Bupati TTS tidak berani menyalurkan dana bansos kepada masyarakat sehingga masyarakat TTS dirugikan," kata Litelnoni.
Kemarin, Benny Litelnoni memberi kesaksian tambahan dalam sidang kasus bansos TTS di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/7/2015) sore. Benny tidak dihadirkan sebagai saksi BAP karena keterangannya yang termuat pada BAP perkara untuk terdakwa Yeny Oematan merupakan hasil copy paste penyidik Kejari SoE dari berkas BAP terdakwa Martinus Tafui.
Sidang kasus bansos TTS dengan terdakwa Drs. Yakwilina Oematan alias Jeny Oematan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Dwiyantara, didampingi hakim anggota, Jult M Lumban Gaol, dan Ansyori Syaefudin.
Sidang berlangsung sekitar satu jam lebih. Benny Litelnoni memberi keterangan dengan tenang. Benny menjelaskan, tugas wakil bupati adalah membantu bupati dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
Sementara pertimbangan paling utama sehingga dirinya membuatkan memo untuk pencairan dana bansos adalah karena pemerintah memiliki tiga fungsi yakni fungsi pembangunan, fungsi pelayanan dan fungsi pemerintahan.
Berdasarkan hal itu, kata Benny, jika masyarakat membutuhkan bantuan segera, dirinya sebagai pemerintah daerah terpanggil untuk segera membantu, apalagi dana bansos memang tersedia untuk membantu masyarakat yang berkesusahan.
Benny juga menjelaskan sejumlah hal terkait memo yang dikeluarkan dirinya untuk pencairan dana bansos.