Dugaan Korupsi Proyek PDT
Kejati Belum Umumkan Nama 10 Tersangka Kasus Proyek PDT di NTT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) belum mengumumkan nama-nama tersangka sebanyak 10 orang yang sementara dibidik dalam kasus kasus p
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) belum mengumumkan nama-nama tersangka sebanyak 10 orang yang sementara dibidik dalam kasus kasus proyek Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun 2014 di NTT.
Para tersangka itu dalam kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang Minggu (19/7/2015) menyebutkan, pengusutan kasus proyek dari Kementerian PDT RI yang ada di NTT telah mengalami kemajuan karena setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka terdahulu dan saksi serta pengumpulan data, saat ini Kejati NTT tengah membidik 10 tersangka baru.
Kesepuluh rang itu merupakan pihak yang turut bertanggungjawab dalam proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan laut di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat , Flotim dan dermaga di Desa Bakalan, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor.
Dan demi kepentingan penyidikan, Kejati NTT belum bisa mengumumkan nama-nama para tersangka atas pertimbangan penyidik.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H ketika ditemui Pos Kupang di Kejati NTT, Selasa (14/7/2015) lalu membenarkan hal itu.
Menurut John, dalam kasus korupsi proyek pengerjaan dua dermaga di NTT dengan menggunakan dana APBN dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kejati NTT masih akan membidik calon tersangka lain. Calon tersangka itu sekitar 10 orang lagi.
"Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan secara radikal, artinya sampai tuntas ke akar-akar. karena itu, siapapun dia yang terlibat kita akan libas tanpa padang bulu atau pilih kasih," kata John.*