Kasus Bansos TTS
Mengapa Hakim Tak Sertakan Pak Benny
Kajari SoE, Oscar Douglas Riwu, mengakui telah mendapat pemberitahuan dari PT Kupang kalau memori banding jaksa setempat
POS-KUPANG.COM, SOE -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE, Oscar Douglas Riwu, S.H, mengakui telah mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang kalau memori banding jaksa setempat terhadap vonis Marthinus Tafui telah diterima.
Saat ini proses banding tengah berjalan dan Oscar sedang menunggu hasilnya.
"Jelas kami banding karena kami merasa kurang puas atas putusan hakim di Pengadilan Tipikor. Kami merasa hukuman yang diberikan kepada Marthinus Tafui terlalu ringan," ujar Oscar.
Selain putusan satu tahun yang dirasa terlalu ringan, kata Oscar, nilai kerugian negara yang diputusan hakim dalam kasus tersebut juga dirasa terlalu kecil.
"Berdasarkan penghitungan kami, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 180 juta tetapi hakim memutuskan hanya Rp 40 juta yang harus dikembali oleh Marthinus," ujarnya.
Oscar juga menyebut alasan mengapa pihaknya melakukan banding karena tidak adanya nama mantan Bupati TTS, Benny Litelnoni yang disertakan dalam putusan hakim terhadap Tafui.
"Kami mendakwa dengan dakwaan tindakan melakukan korupsi secara bersama. Dalam dakwaan kami jelas menyebutkan nama Pak Benny selaku pihak yang mengeluarkan memo sehingga uang keluar dari kas daerah.
Padahal Pak Benny tidak punya wewenang mengeluarkan memo. Dan, pengeluaran memo itu melanggar UU. Tidak hanya itu, dalam penggunaan dana bansos tersebut, Pak Benny juga tidak mampu
mempertanggungjawabkannya. Mengapa hakim tidak menyertakan nama Pak Benny dalam putusannya. Inilah yang membuat kami tidak puas sehingga melakukan banding. Jangan buat hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tegas Oscar
Ketika disinggung apa bila upaya banding gagal apa yang akan dilakukan, oscar dengan tegas mengatakan naik kasasi. "Kami akan terus berupaya sampai tingkat yang paling tinggi. Kalau gagal di tingkat pengadilan tinggi, kita naik kasasi," ujar Oscar.