Breaking News

Kasus Bansos TTS

Ada Memo Bupati Tapi yang Dikejar Memo Wabup

Terdakwa dugaan korupsi bansos di Kabupaten TTS, Yakwilina Oematan,berterima kasih bisa bertemu dengan Bupati TTS, Ir. Paul Mella.

POS KUPANG/OBY LEWANMERU
SUMPAH--Bupati TTS, Ir. Paul VR Mella, M.Si (kanan), mengangkat sumpah sebelum bersaksi dalam sidang kasus dana bansos di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (13/7/2015). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yakwilina Oematan, sangat berterima kasih bisa bertemu dengan Bupati TTS, Ir. Paul Mella, M.Si, di pengadilan.

Bupati Mella hadir untuk memberi keterangan dalam perkara dana bansos di TTS tahun anggaran 2009-2010. Yakwilina mengatakan hal ini dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (13/7/2015). Saksi yang dihadirkan JPU, yakni Bupati TTS, Paul Mella.

Seusai memeriksa Bupati Mella, hakim memepersilakan kepada Yakwilina untuk menanggapi. Namun sebelum memberi tanggapan, Yakwilina mengatakan, sejak ia ditahan kurang lebih 120 hari di balik terali besi, baru pertama kali bertemu bupati.

"Saya berterima kasih karena saya bisa bertemu dengan pimpinan hari ini," kata Yakwilina.

Saat itu Yakwilina menanyakan memo yang diberikan oleh Bupati Paul Mella kepada dirinya untuk mengeluarkan uang kepada Marthinus Bien (salah satu anggota Polri) untuk mengikuti pendidikan di Sukabumi.

Dalam kesaksiannya, Paul Mella, membenarkan pernah mengeluarkan memo dan yang mengeluarkan uang adalah bendahara.

"Kenapa ada memo dari bupati, tetapi yang dikejar adalah memo dari wakil bupati (wabup). Dan, apakah dengan semua memo itu kemudian saya harus bertanggung jawab," tanya Yakwilina.

Yakwilina mengatakan, ada juga bantuan kepada salah satu gereja di TTS dalam rangka pembangunan, namun dananya disalurkan lebih dahulu sebelum ada memo.

"Ada kunjungan bupati ke salah satu desa, lalu bupati meminta dana dari bagian sosial, sehingga dana itu dicairkan. Ketika hendak pertanggungjawaban, saya meminta bahwa harus ada memo. Karena itu, saya minta memo dari bupati," kata Yakwilina lagi.

Bupati Mella saat itu mengatakan, dana itu diminta oleh masyarakat sehingga diberikan.
Sementara dalam pemeriksaan, majelis hakim menanyakan mekanisme penyaluran dana bansos.

Dan juga soal penyaluran dana bansos secara berturut-turut kepada Yayasan Perguruan Tinggi SoE, yang mana Bupati Mella selaku Ketua Yayasan.

Bupati Mella, mengaku memang ada dana disalurkan kepada yayasan itu, namun dirinya tidak ingat lagi jumlah yang disalurkan. "Mohon maaf, karena saya tidak tahu jelas jumlahnya," kata Mella.

"Soal proposal permintaan dana bansos, apakah bisa ke wakil bupati. Dan ada saksi bilang ada memo juga dari bapak," tanya Hakim Asnyori.

Mella mengatakan, tidak bisa ke wakil bupati, sedangkan memo dari dirinya, ia ragu- ragu menjawab. "Apakah wakil bupati punya kewenangan," tanya Ansyori lagi. Mella menjawab, kewenangan itu ada, kecuali diberikan oleh bupati.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari SoE telah menetapkan dua tersangka, yakni Marthinus Tafui dan Yakwilina Oematan. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 189 juta. Marthinus Tafui telah divonis satu tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved