Sabtu, 11 April 2026

Dua Komisioner KY Jadi Tersangka

Ketua Komisi Yudisial Ajukan Praperadilan Bareskrim Polri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan hakim Sarpin, Ketua Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri langsung meng

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015). KY menyatakan pernyataan Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Sahuri merupakan bentuk penyampaian pendapat sesuai dengan kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- ‎Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan hakim Sarpin, Ketua Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri langsung mengambil langkah hukum.

Kuasa hukum Taufiqurrahman Syauri, Dedi Junaedi Syamsudin‎, memastikan kliennya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilayangkan Mabes Polri.

"‎Kami ambil beberapa langkah hukum, di antaranya kami akan ajukan praperadilan terhadap Mabes Polri," tegas Dedi kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Dedi menambahkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua KY akan diajukan dalam waktu dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua dan Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim‎, Jumat (10/7/2015).

Bareskrim segera melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/7/2015).

Dedi menjelaskan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka sudah diterima kedua komisioner KY. Namun pihak kuasa hukum meminta Bareskrim menjadwal ulang pemeriksaan keduanya pada 28 Agustus 2015.

"‎Permohonan jadwal ulang sudah disampaikan ke penyidik, alasannya karena jadwal padat dan dalam suasana Lebaran," sambung Dedi.

Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.

Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. (Tribunnews.com, Theresia Felisiani)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved