Kasus Dana Monev MBR di NTT
Jaksa Rampungkan Dakwaan Tersangka
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang sementara merampungkan surat dakwaan terhadap para tersangka kasus dan monitoring dan evaluasi (monev) MBR di
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang sementara merampungkan surat dakwaan terhadap para tersangka kasus dan monitoring dan evaluasi (monev) MBR di NTT tahun 2013. Jika telah rampung maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus, Tedjo L Sunarno, S.H,M.Hum kepada Pos- Kupang.Com, Selasa (30/6/2015).
Kelima tersangka dalam kasus ini adalah Dedi Gusnadi, S.T. M.T, Ir. Edo Iskandar, M.T , Ir. Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM , R.Bambang Triantoro, S.T.M.T dan Sri Wahyuni.
Menurut Tedjo, saat ini penuntut umum sedang merampungkan surat dakwaan kelima tersangka. Dan dalam waktu dekat sudha bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. "Kalau sudah rampung kami akan serahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Tedjo.*