Sumber Pembiayaan Mobil Listrik Berasal dari Uang Negara

Pada hari ini, Dahlan pemeriksaan pertamanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menurut Sarjono

Editor: Dion DB Putra
Tribunnews
+ Share Diperiksa 3 Jam, Dahlan Iskan Ditanya Usulan Proyek Gardu Listrik TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengungkapkan, dana yang digunakan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar merupakan uang negara. Sekali pun, proyek tersebut disponsori oleh tiga perusahaan BUMN.

"Ya iya (keuangan negara). Dasar hukum formilnya di situ. BUMN itu kan milik negara sesuai dengan UU 1 tahun 2004 (tentang Perbendaharaan Negara) dan 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara itu sudah jelas," kata Sarjono, di Kejaksaan Agung, Rabu (17/6/2015).

Pada hari ini, Dahlan pemeriksaan pertamanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menurut Sarjono, selama menjalani pemeriksaan delapan jam, banyak pertanyaan yang diajukan penyidik yang tak bisa ia jawab dengan dalih lupa.

"Yang bersangkutan kooperatif sekali, namun yang bersangkutan sebagian banyak lupa," ujar Sarjono.

Setidaknya, ada 32 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Dahlan. Ada pun pertanyaan yang diajukan di antaranya terkait siapa yang merencanakan proyek tersebut, spesifikasi mobil listrik, kegiatan administrasi, serta anggaran yang digunakan dalam pembuatan mobil itu. Status Dahlan saat ini masih sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik pun masih mendalami apakah Dahlan terlibat langsung dalam kasus itu atau tidak. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Dahlan.

"Nantinya dari fakta-fakta penyidikan inilah yang akan menentukan ke depan," katarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa sekitar 18 saksi dan menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu yakni mantan petinggi Kementerian BUMN sekaligus Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, AS, dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, DA.

Perusahaan milik DA merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek mobil listrik. Sementara AS adalah pihak yang mengarahkan ketiga BUMN untuk menjadi sponsor dalam proyek pengadaan mobil listrik. Ketiga sponsor itu PT BRI, PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara.

"Tersangka AS adalah mantan pejabat di Kementerian BUMN yang memerintahkan tiga BUMN itu membiayai pengadaan mobil listrik sekaligus menunjuk perusahaan DA untuk mengerjakan proyek," kata Tony di Kejagung, Senin (15/6/2015).

Baik AS mau pun DA disangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved