Kasus Bansos TTS
Nama Benny Litelnoni Tidak Dicantumkan
Majelis hakim Kupang, Selasa (16/6/2015), memvonis Marthinus Tafui satu tahun penjara karena terbukti melakukan morupsi dana bansos TTS.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (16/6/2015) malam, memvonis Drs. Marthinus Tafui satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun anggaran 2009-2010.
Tafui masih diberi kesempatan untuk pikir-pikir selama seminggu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Dwiyantara, didampingi Jult M Lumban Gaol dan Ansyori Syaefudin. Terdakwa Martinus Tafui didampingi penasehat hukumnya, Benny Rafael dan Liven Rafael. Pembacaan putusan dilakukan bergantian oleh majelis hakim. Majelis membacakan dakwaan JPU yang mana terdakwa bersama-sama Yakwilina Oematan dan Drs. Benny A Litelnoni.
Selain itu juga membacakan keterangan para saksi dalam sidang-sidang sebelumnya. Namun, dalam amar putusan, majelis hakim tidak mencantumkan nama Litelnoni, hanya mencantumkan nama Yakwilina Oematan selaku saksi dari Tafui. Terdakwa menurut majelis hakim, terbukti bersalah sesuai dakwaan sub sidair sehingga divonis selama 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.
Selain pidana satu tahun, Tafui dibebani denda Rp 50 juta. Apabila tidak membayar denda, terdakwa dipidana penjara satu bulan.
Majelis hakim mengatakan, dalam pengelolaan dana bansos, terdakwa mengeluarkan dana berdasarkan memo dari bupati maupun wakil bupati. Bahkan terdakwa sendiri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melakukan verifikasi sehingga penyaluran tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Majelis mengatakan, ada dana bansos Rp 25 juta yang diterima Wabup TTS, Drs. Benny A Litelnoni, S.H, M.Si untuk mengikuti rapat koordinasi narkotika di Jakarta dapat dibenarkan.
Namun dalam bagian lain, majelis hakim mengatakan, penyaluran dana bansos tahun 2010 tidak sesuai peruntukan dan di luar dari Daftar Penggunaan Anggaran (DPA).
Dana bansos itu diberikan kepada beberapa orang, yakni Rosalina Makleat Rp 2,5 juta, Imanuel Olin (anggota DPRD TTS 2009-2014 sebesar Rp 2,5 juta, Kundrat Marianan Rp 2 ,5 juta dan Martinus Bien (anggota polisi) Rp 5 juta.
Hal ini majelis hakim tidak bisa membuktikan terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi sesuai dakwaan primer. Karena itu majelis melanjutkan dalam dakwaan subsidair.
Majelis mengatakan kerugian negara Rp 30 juta dan terdakwa melalui istrinya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 176 juta sehingga ada kelebihan sebesar Rp 146 juta yang harus kembalikan kepada terdakwa. Uang pengembalian itu akan disetor ke kas negara.
Sementara majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dari terdakwa, meski ada pengembalian kerugian keuangan negara, tapi tidak menghapus perbuatan pidana.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejari SoE telah menetapkan dua tersangka, yakni Marthinus Tafui dan Yakwilina Oematan. Keduanya masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 189.000.000 atau Rp 189 juta.