Rumdis Dosen Undana Kupang
56 Dosen Tidak Mau Angkat Kaki dari Rumdis Undana
Sebanyak 56 orang dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) bersama keluarga, yang sudah lama menghuni rumah dinas di Jalan Adi Sucipto, Kupang.
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Sebanyak 56 orang dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) bersama keluarga, yang sudah lama menghuni rumah dinas di Jalan Adi Sucipto, Kampus Baru Undana di Penfui, tetap bertahan.
Mereka tidak akan angkat kaki dari rumah dosen dosen tersebut, walaupun rektor memberi batas waktu untuk mengosongkan rumah dinas itu pada Juli 2015.
Para dosen yang tergabung dalam komunitas penghuni rumah dinas itu sudah menyurati Rektor Undana. Mereka juga menyurati presiden di Jakarta untuk membantu menyelesaikan persoalan yang tengah mereka hadapi ini.
Dalam surat tertanggal 20 April 2015 yang ditandatangani 56 orang dosen Undana komunitas penghuni mess/rumah dinas yang dikirim kepada Rektor Undana Kupang, dan diperoleh Pos Kupang dari sumber terpercaya atas nama komunitas penghuni mess Undana, Selasa (16/6/2015) menyebutkan, memperhatikan surat Rektor Undana No: 34/UN15/LK/2014 perihal mencari tempat hunian baru, Surat No: 5394/UN15.1/TU/2014 perihal pemberitahuan, Surat No: 1423/UN 15./TU/2015 perihal pemberitahuan, maka para penghuni rumah dinas Undana menyampaikan beberapa hal, yakni penghuni mess/rumah dinas mendukung program rektor dalam pembangunan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penataan lingkungan Kampus Undana di Jalan Adi Sucipto-Penfui, Kupang.
Para penghuni rumah dinas sudah memulai membangun rumah tempat tinggal, namun membangun sebuah rumah tempat tinggal membutuhkan waktu yang tidak singkat dan biaya yang tidak ringan.
Selain itu, tulis para dosen, penghuni mess/rumah dinas ada yang baru selesai studi S2, S3 dan ada yang sedang studi S3, sehingga berdasarkan pertimbangan itu para dosen ini membutuhkan waktu paling lama lima tahun untuk membangun rumah tempat tinggal dan siap menempatinya.
Selain kepada Rektor Undana, para dosen juga menyampaikan surat permohonan kepada Presiden RI di Jakarta, tertanggal 24 April 2015. Intinya memohon kepada presiden untuk memberikan bantuan kemudahan bagi para dosen dalam upaya membangun rumah tempat tinggal, karena mereka harus keluar dari mess/rumah dinas sesuai surat rektor Undana, sementara para dosen diperhadapkan dengan keterbatasan dalam upaya membangun rumah tempat tinggal.
Surat para dosen ini tembusannya disampaikan kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi V DPR RI, Ketua BPK, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Rektor Undana, Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT, Ketua Komisi IV DPRD NTT, Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat NTT dan Kepala KPPN Kupang.
Dalam surat Rektor Undana No: 4202/UN/TU/2015 tertanggal 8 Juni 2015 perihal pengosongan mess yang ditujukan kepada penghuni mess/rumah dinas menegaskan, menyusul surat Rektor No: 1423/UN15.1/TU/2015 tanggal 25 Februari 2015 perihal "Pemberitahuan" mempersiapkan tempat hunian baru di luar kampus, sebagai tindak lanjut kesepakatan rapat bersama rektor bahwa akan berakhirnya masa hunian sampai Juli 2015.
Untuk itu, dimohon kepada penghuni mess segera mengosongkan rumah dinas karena telah dilakukan penilaian dan pengukuran oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang untuk selanjutnya dilakukan penghapusan dalam rangka pengembangan organisasi.
Dalam surat Rektor itu ditegaskan pula bahwa dalam upaya penghapusan aset dimaksud telah dilakukan kunjungan lapangan oleh Direktur Belmawa Pusat dan telah disetujui untuk dihapus dari aset BMN.
Selanjutnya hasil kunjungan tersebut telah dilaporkan kepada Menristek Pendidikan Tinggi dan diperintahkan untuk dilakukan penataan.
Adapun ketentuan peraturan yang menjadi landasan Rektor Undana dalam suratnya ini, pertama, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No: 76/2008 tentang pengelolaan rumah negara BAB V pengalihan status pasal 6 angka (3) rumah negara golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi rumah negara golongan III untuk disewabelikan adalah rumah negara golongan II yang berfungsi sebagai mess atau asrama, rumah negara yang terletak di atas lahan kampus perguruan tinggi negeri baik perguruan tinggi yang berbadan hukum maupun yang tidak.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No: 96/PMK.06/2007 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara lampiran IV, angkarum H2, persyaratan penghapusan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan adalah lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan rencana tata ruang karena adanya perubahan tata ruang, sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas. Surat yang ditandatangani Rektor Undana, Prof. Ir. Fredrik L Benu, M.Si,Ph.D, ini tanpa tembusan.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang dari sumber terpercaya menyebutkan, para dosen yang sudah puluhan tahun mengabdi di Undana, tidak akan meninggalkan rumah dinas itu, walaupun sudah ada batas waktu. Pasalnya, pengosongan rumah dinas ini terkesan dipaksakan dan tidak ada rencana jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang yang tertuang dalam visi dan misi Rektor Undana ketika pencalonan beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut sumber tersebut, jika untuk pengembangan dan penataan lingkungan, kenapa hanya di lokasi rumah dinas yang selama ini ditempati para dosen yang sudah mengabdi di universitas ini.
Ada lahan kosong di kampus Undana Penfui yang bisa digunakan untuk pengembangan sesuai dengan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi. Untuk itu, para dosen memilih bertahan di tempat mess sekarang.
"Kasihan beberapa dosen yang telah mempersiapkan batin untuk mengikuti puasa. Mereka akan tidak tenang karena harus memikirkan kapan harus mengosongkan rumah dinas, sementara rumah pribadi belum ada. Makanya para dosen menyampaikan usul saran kepada Rektor untuk memberikan waktu selama lima tahun untuk proses pembangunan rumah tempat tinggal yang baru buat para dosen itu," kata sumber itu.
STORY HIGLIHGTS
* 72 Rumah Dosen Undana Harus Dikosongkan
* Menata Kampus Agar Tidak Terkesan Kumuh
* Dibangun Gedung Fakultas Kedokteran Hewan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mess-dosen-undana-kupang_20150617_071256.jpg)