Kasus Pasar Alok Maumere
Bupati Tidak Bisa Keluarkan Rekomendasi
Sidang agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota, Jamser Simanjuntak, S.H dan Ansyori Syaefudin,S.H dibantu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 80 Tahun 2004 tidak bisa bupati mengeluarkan rekomendasi atau keputusan dalam menetapkan proyek itu dilakukan penunjukan langsung (PL) atau lelang. Dan dalam Keppres itu tidak kenal rekomendasi."
Hal ini disampaikan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP) Ir. Yahya, M.Si dalam sidang lanjutan kasus Pasar Alok di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (11/6/2015).
Sidang agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota, Jamser Simanjuntak, S.H dan Ansyori Syaefudin,S.H dibantu panitera pengganti Hana Fenat, S.H.
Terdakwa Ir. Heriando Siku alias Heri Siku didampingi Drs.Ben Hadjon, S.H sebagai penasehat hukum. Sedangkan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Maumere adalah Ir. Yahya (ahli LKPP)
JPU, Jeremian Penna, S.H dan Noven Bulan, S.H, M,Hum.
"Ada telaah dari Dinas Kimpraswil Sikka soal PL dan dalam surat telaah ada jumlah rekanan yang tercantum di sana. Kemudian bupati keluarkan rekomendasi. Bagaimana tanggapan ahli soal ini," tanya Ansyori.
Yahya menegaskan, di dalam Keppres 80/2004 telah jelas bahwa tidak mengenal adanya rekomendasi dari kepala daerah (bupati). Ketika ditanyai oleh Ansyori soal mekanisme yang terjadi dalam proyek Pasar Alok terutama soal penunjukan langsung (PL), Yahya mengatakan, untuk pekerjaan PL biasanya untuk proyek dengan nilai anggaran Rp 50 juta ke bawah.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/zakarias-heriando-siku4_20150405_115148.jpg)