Dahlan Iskan Resmi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Adi Toegarisman mengaku telah mengajukan permohonan

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi dicegah bepergian ke luar negeri setelah menjadi tersangka pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.

"Pencegahan atas nama Dahlan Iskan sudah diberlakukan sejak Senin kemarin (8/6) dan akan berlaku hingga enam bulan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Mirza Iskandar kepada awak media di Jakarta, Rabu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Adi Toegarisman mengaku telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka DI.

"Sudah (diajukan permohonan pencegahan)," katanya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka pada Kamis (11/6).

Kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sebanyak 15 orang yang terlibat perkara ini, termasuk sembilan karyawan PT PLN, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai Juni 2013.

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved