Proyek MBR Bermasalah
Terdakwa MBR TTU Meninggal Dunia
Terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Fransiskus Dethan meninggal
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
DITAHAN--Konsultan pengawas proyek MBR Alor, Ir. Kusuma Edi (kiri baju putih), ditahan setelah diperiksa di Kejati NTT, Selasa (19/8/2014). Jaksa penyidik, Kundrat Mantolas, S.H (kacamata), mengawal Kusuma menuju mobil tahanan.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Fransiskus Dethan meninggal.
Dethan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek MBR di TTU tahun 2012.
Informasi yang diperoleh Pos -Kupang.Com di RSU Prof WZ Johannes Kupang, Senin (8/6/2015) menyebutkan, terdakwa sudah masuk rumah sakit beberapa hari lalu.
Namun sebelum meninggal Dethan juga mendapat ijin pemeriksaan dan perawatan kesehatan.
Meski sakit, tapi pada beberapa pekan lalu Dethan masih hadir mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. Dethan meninggal pada Senin (8/6/2015) sekitar pukul 05:00 wita.*