Proyek MBR Bermasalah

Audit BPKP Temukan Kerugian Negara Rp 6 M Pada Proyek MBR Kupang

Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan rumah bagi masyarakat ber

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPAG.COM, KUPANG -- Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kupang (tahun 2012 senilai Rp 6 miliar (M).

Hal ini disampaikan Ahli BPKP Perwakilan NTT, Hardono, Ak, dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (25/5/2015).

Sidang lanjutan kasus ini dipimpin majelis hakim, Ida Bagus Dwiyantara,S.H,M.Hum didampingi Jult M Lumban Gaol, A.k dan Ansyori, S.H . JPU, Gede Eka Haryana, S.H dan Chrismiaty, S.H.

Terdakwa Carlos Don Nisnoni didampingi Yustinus Fua, S.H dan Nikson Mesak, S.H.

Dalam keterangannya, Hardono mengatakan, sesuai hasil audit terhadap pembangunan MBR di Kabupaten Kupang terdapat kerugian negara sebesar Rp 6 M.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved