Masalah TKI NTT

Mengaku Lulus SD-SMP Tapi Tak Tahu Baca Tulis

Tim penyidik Satuan Tugas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT sudah memeriksa puluhan saksi korban calon tenaga kerja asal Pulau Sumba

POS-KUPANG.COM,KUPANG -- Tim penyidik Satuan Tugas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT sudah memeriksa puluhan saksi korban calon tenaga kerja asal Pulau Sumba yang akan diberangkatkan PT Bagoes Bersaudara. Hasilnya, penyidik mendapati sekitar 20-an saksi korban yang mengaku lulus SD dan SMP tetapi tidak bisa membaca dan menulis.

Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT, AKBP Cecep Ibrahim, S.iK, di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2015) siang, menyatakan temuan penyidik itu akan dijadikan bukti tindak kejahatan human trafficking yang dituduhkan kepada Kepala Cabang PT Bagoes Bersaudara, Muhammad Yusuf. Pasalnya, untuk menjadi calon tenaga kerja sesuai undang-undang, minimal setara dengan SMP.

Untuk membuktikan CTKI yang direkrut bisa membaca dan menulis, kata Cecep, penyidik melakukan tes membaca dan menulis. Dari 45 CTKI yang dipulangkan, sekitar 20-an tidak tahu membaca dan menulis. Lantaran tidak tahu membaca dan menulis, maka pengakuan 20-an CTKI lulus SD dan SMP terpatahkan.

"Kami juga meminta 20-an CTKI yang tidak tahu baca dan tulis tetapi mengaku lulus SD dan SMP untuk menunjukkan ijazah. Tetapi mereka akhirnya juga tidak bisa menunjukkan ijazah lulus SD atau SMP," ungkap Cecep.

Cecep mengkhawatirkan bila seorang CTKI yang tidak tahu membaca dan menulis nekat diberangkatkan akan membawa dampak buruk bagi CTKI tersebut. Bisa jadi CTKI meneken kontrak kerja tetapi tidak mengerti isi kontraknya sehingga bisa jadi korban penipuan.

Cecep mengatakan, rata-rata CTKI yang direkrut akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit. Mereka dijanjikan dengan upah dan kemudahan fasilitas selama bekerja di luar negeri. Tak hanya itu, warga pun tak dibebani biaya untuk pemberangkatan sampai lokasi kerja. Hanya saja, gaji CTKI itu akan dikenakan potongan beberapa bulan untuk menutup biaya pemberangkatan.

Ditanya izin dari keluarga atau orang tua, Cecep mengatakan, penyidik menemukan banyak CTKI tidak memiliki izin tertulis dari orangtua ataupun keluarga. Mereka langsung direkrut kemudian diberangkatkan ke Kupang untuk diterbangkan ke Malaysia.

Tentang berkas tersangka Kacab PT Bagoes Bersaudara Kupang, Muhammad Yusuf, Cecep menjelaskan, tim penyidik sudah mengirimkan berkas tersangka Yusuf ke jaksa penuntut umum Kejati NTT. Saat ini penyidik tinggal menunggu apakah berkas Yusuf dinyatakan lengkap atau dikembalikan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved