Kasus Dana Monev MBR di NTT
BAP Tersangka Segera Rampung
Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari empat tersanka kasus dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari empat tersanka kasus dana monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif presiden tahun 2013 segara rampung.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, Sabtu (11/4/2015) menyebutkan, pemeriksaan terhadap empat tersangka oleh penyidik Kejati NTT segera dirampungkan penyidik.
Selain perampungan BAP, penyidik Kejati NTT pun sementara menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan NTT.
Keempat tersangka kasus dana monev adalah Dedi Gusnadi, S.T. M.T (Kasubid Anggaran Deputi Pengembangan Kawasan pada Kemenpera RI) , Ir. Edo Iskandar, MT ( mantan PPK Kabupaten Alor, Ngada dan Kabupaten Flores Timur TA.2013) , Ir. Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM ( Kasatker penyediaan rumah untuk MBR Dekretif Presiden TA.2013) dan R.Bambang Triantoro, ST.MT ( Staf Kemenpera RI).*