Salahkan Kemenkeu
Jokowi Tak Tahu Tunjangan Mobil DPR Rp 210 Juta
"Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, dan ketiga sisi (harga) BBM," kata Jokowi
POS KUPANG.COM, JAKARTA--Presiden Joko Widodo mengaku tak tahu secara detail jika tunjangan uang muka pembelian mobil pribadi bagi seluruh anggota DPR dan pejabat negara lainnya yang mencapai Rp 210,89 juta per orang. Jokowi menilai, saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberikan tunjangan sebesar itu.
"Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, dan ketiga sisi (harga) BBM," kata Jokowi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (5/4). Jokowi pun berencana mengkaji kembali peraturan soal tunjangan tersebut.
Meski menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan uang muka pembelian kendaraan pribadi badi anggota DPR dan pejabat negara lainnya, Jokowi mengaku tak memeriksa semua dokumen secara detail. "Tiap hari ada banyak yang harus saya tanda tangani. Enggak mungkin satu-satu saya cek," katanya.
"Kalau (dalam) satu lembar (dokumen) ada 5 sampai 10 orang yang paraf atau tanda tangan, apakah harus saya cek satu-satu?" ujar Jokowi. "Berarti enggak usah ada administrator lain dong kalo presiden masih ngecekin satu-satu," imbuhnya.
Jokowi menyalahkan Kementerian Keuangan yang seharusnya bisa menyeleksi dampak kebijakan itu bagi masyarakat. "Tidak semua hal saya ketahui 100 persen. Artinya, hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara," ujar Jokowi.
Jokowi membantah dirinya kecolongan dalam kebijakan uang muka yang mengundang kontroversi tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan uang negara yang besar seharusnya dibahas dalam rapat terbatas atau rapat kabinet. "Tidak lantas disorong-sorong seperti ini," katanya.
Politikus PDIP Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai kebijakan uang muka atau down payment (DP) tersebut tidak tepat waktunya. "Sah-saja saja kalau pemerintah memiliki banyak uang," katanya, Minggu.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat tersebut menambahkan, saat ini, rakyat sedang dalam posisi terjepit karena harga-harga sembako meroket akibat naiknya harga BBM. "Ada kader yang kirim SMS ke saya, 'pantesan (harga) beras dan gula naik karena BBM naik, rupanya uang hasil BBM untuk beli mobil baru'," katanya.
Hasanuddin juga menyinggung ide Jokowi beberapa waktu lalu tentang menjadikan Kijang Innova seharga sekitar Rp 300 juta untuk kendaraan para pembantu presiden. "Nyatanya para menteri sekarang malah pakai Lexus yang harganya Rp 2,8 miliar, lebih mahal dari mobil Camry yang dipakai zaman SBY dan dikritik," katanya.
Potensi korupsi
Manajer Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (fitra) Apung Widadi menilai, tunjangan down payment (DP) atau uang muka sebesar Rp 210,89 juta per orang tersebut, bisa jadi dipakai tidak sesuai peruntukannya. "Potensi korupsi DP mobil pribadi pejabat sangat tinggi, karena peruntukannya bisa saja untuk membeli hal lain selain mobil," ujarnya di Jakarta, Minggu.
Menurut Apung, saat ini pejabat negara cenderung hidup mewah. Mereka juga memiliki banyak mobil sehingga seharusnya uang muka mobil ini tidak diperlukan lagi.
"Uang itu justru akan memancing tindakan korupsi, uang itu hanya DP mobil, sedangkan untuk pelunasannya tentu saja pejabat akan mencari di luar gaji agar tidak terbebani setiap bulannya. Sehingga bisa saja untuk melunasi kredit ini pejabat mengambil uang negara," kata Apung.
Fitra meminta Jokowi memenuhi janjinya untuk melakukan efisiensi anggaran. Jokowi dituntut pula untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bukan ke pejabat. "Jokowi harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, terutama pemilihnya karena ingkar janji nawacita," imbuh Apung.
Seperti diberitakan, pada 20 Maret lalu, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2015 tentang fasilitas uang muka pembelian kendaraan pribadi bagi pejabat negara. Berdasarkan perpres itu, setiap pejabat negara berhak menerima uang muka pembelian mobil sebesar Rp 210,89 juta. Sementara pada Perpres No 68 Tahun 2010, uang muka tersebut sebesar Rp 116,65 juta.
Menurut perpres yang sama, pejabat negara yang berhak mendapat tunjangan uang muka pembelian kendaraan pribadi adalah para anggota DPR (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah/DPD (132), hakim agung (39), hakim Mahkamah Konstitusi (9), anggota Komisi Yudisial (5), dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (7). Jumlah seluruhnnya adalah 752 orang.