Korupsi di Satlantas Polda NTT
Staf Bank BRI, Bukopin dan BPR Timor Raya Diperiksa
Tiga staf bank dalam kasus dugaan korupsi penilepan PNBP senilai Rp 1,8 miliar di Direktorat Lalu Lintas Polda NTT.
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTT sudah memeriksa tiga staf bank dalam kasus dugaan korupsi penilepan penyetoran dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 1,8 miliar di Direktorat Lalu Lintas Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso, S.H, S.IK, mengatakan itu kepada Pos Kupang, Senin (31/3/2015). Ia menjelaskan, tiga staf bank yang diperiksa terkait agunan yang digunakan Rico untuk mengambil kredit di tiga bank tersebut.
"Tiga staf bank yang sudah diperiksa adalah staf BRI, Bukopin dan BPR Timor Raya Makmur," kata Agus.
Agus menjelaskan, pemeriksaan tiga staf bank terkait aset-aset yang dimiliki tersangka Bripka NL alias Rico dalam kasus dugaan korupsi uang PNBP.
Sebelumnya penyidik melayangkan surat panggilan kepada pimpinan tiga bank, yakni BRI, Bukopin dan BPR. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui aset-aset yang dijaminkan Rico meminjam uang di bank tersebut.
Agus menjelaskan, pemeriksaan bank bagian dari penelusuran aset-aset milik tersangka Rico. Salah satu aset diduga dijadikan jaminan untuk peminjaman uang di bank adalah bangunan rumah.
Agus mengatakan, pemeriksaan bank dilakukan lantaran tersangka Bripka Rico membantah aset-aset yang dimiliki semuanya berasal dari dugaan tindak pidana kejahatan. Rico berdalih sejumlah aset yang dimilikinya dari peminjaman uang di bank.
Untuk itulah penyidik memeriksa beberapa pimpinan/staf bank terkait aset-aset yang dijaminkan Bripka Rico di bank.
Kasus korupsi PNBP Ditlantas Polda NTT ditangani tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTT setelah mendapatkan informasi temuan dari Mabes Polri terjadi selisih penyetoran PNBP mencapai 1,8 miliar.
Hasil penyidikan, Bripka Rico dituding orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Bripka Rico diduga menggunakan uang PNBP yang tidak setor itu untuk kepentingan bisnis dan pribadi. Tak hanya menjerat dengan tuduhan korupsi.
Penyidik juga menjerat Bripka Rico dengan tindak pidana pencucian uang. Dua kendaraan roda empat berupa mobil tangki dan Innova sudah disita polisi.