Kejari Kupang Tetapkan Betsi Manoe dan Yosep Nono Tersangka Kasus PPK
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) tahun 1999 - 200
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) tahun 1999 - 2001 di Kabupaten Kupang. Dua tersangka itu adalah Betsi Manoe dan Yosep Wasa Nono.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalaui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Dedi Irawan, S.H,M.H, Jumat (27/3/2015).
Menurut Irawan, kasus dugaan korupsi dana PPK itu terjadi pada tahun 1999-2000 dan tahun 2000-2001. Dan dalam tahun itu, dana yang digunakan untuk proyek PPK senilai Rp 350 juta.
Dia menjelaskan, dalam penyidikan, penyidik Kejari Kupang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Betsi Manoe dan Yosep Wasa Nono. *
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/borgol-polisi.jpg)