Korupsi di Satlantas Polda NTT
Setelah Diperiksa 8 Jam, Bripka Rico Ditahan
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTT menahan, Bripka NL alias Rico, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda NTT,
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTT menahan, Bripka NL alias Rico, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda NTT, Rabu (25/4/2015) malam.
Rico ditahan setelah tim yang dipimpin Iptu Hatta memeriksanya sebagai tersangka selama delapan jam di Mapolda NTT.
Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi Drs Endang Sunjaya, SH MH ya.g dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Agus Santoso, SH, S.IK, Kamis (26/3/2015) membenarkan penahanan Rico. Rico ditahan selama dua puluh hari kedepan di sel tahanan Mapolda NTT.
Agus menjelaskan penahanan Rico dilakukan agar proses penyidikan kasus berjalan lancar. Tak hanya itu, penahanan Rico dilakukan lantaran ancaman pasal yang dituduhkan kepadanya maksimal hukumannya dia atas lima tahun penjara.
Usai menahan Rico, kata Agus, penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi lainnya. Informasi yang dihimpun penyidik sudah memeriksa belasan saksi. Saksi yang diperiksa berasal dari kalangan internal Ditlantas Polda NTT dan pihak luar seperti perbankan.
Untuk mengejar aset-aset yang dimiliki Rico, informasi yang dihimpun penyidik juga mulai memeriksa keluarga Rico. Pasalnya, barang yang disita polisi nilainya masih lebih kecil dibandingkan dengan uang setoran PNBP yang ditilep tersangka tersebut.*