Korupsi di Satlantas Polda NTT

Istri dan Mertua Rico Diperiksa Marathon

Selama dua hari berturut-turut istri dan mertua tersangka dugaan korupsi penilipan dana penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Lal

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/ENOLD AMATRAYA
Inilah rumah milik Bripka Rico di kawasan perumahan Lopo Indah Permai --BTN Kolhua--, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Gambar diambil hari Selasa (17/3/2015) sore. Rumah ini sudah disita polisi. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Selama dua hari berturut-turut istri dan mertua tersangka dugaan korupsi penilipan dana penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Lalu Lintas Polda NTT 2011-2014 senilai Rp 1,8, Bripka NL alias Rico diperiksa tim penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NT.

Istri dan mertua tersangka Rico diperiksa terkait aset-aset yang mengatasnamakan keduanya.

Penasehat hukum tersangka Bripka NL alias Rico, Abdul Wahab, SH yang dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat (27/3/2015) siang membenarkan pemeriksaan istri dan mertua tersangka Bripka Rico di Mapolda NTT.

Pemeriksaan istri tersangka, Maria Corebima dan mertua, Agnes Corebima lantaran penyidik menjumpai beberapa aset yang dikuasai Rico diatasnamakan keduanya.

"Kemarin (Kamis, 26/3/2015) dan Jumat (27/3/2015) istri dan mertuanya diperiksa. Tetapi pemeriksaan hari kedua, pemeriksaan dihentikan lantaran anaknya sakit. Dengan demikian penyidik memberikan ijin kepada istri tersangka untuk berobat anaknya," ujar Wahab.

Menurut Wahab, saat diperiksa istri dan mertuanya bersikeras aset-aset seperti tanah dan bangunan berasal dari keringat sendiri bukan dari hasil penilepan penyetoran dana PNBP. Ia menambahkan dana PNBP yang tidak disetor ke kas negara dikumpulkan kliennya untuk membeli mobil, tanah, rumah, peternakan dan berbagai keperluan tersangka Rico.

Soal uang PNBP yang tidak disetor kemudian dipakai untuk jasa peminjaman kepada pihak ketiga, Wahab mengatakan, penyidik saat memeriksa kliennya menanyakan persoalan itu. Namun tuduhan itu masih didalami penyidik lantaran belum ada bukti yang konkret.

Ia menambahkan keluarga tersangka berupaya mengembalikan kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut. Hanya saja keluarga membutuhkan waktu untuk pengumpulan uang guna mengembalikan keuangan negara.

"Untuk mengembalikan kerugian negara keluarga akan menjual aset-aset yang ada dan bantuan dari keluarga," jelas Wahab.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved