Masalah TKI NTT
Cecep: PT PSM Pernah Bermasalah
PT PSM ini pernah bermasalah tahun 2013 atau 2014, kalau tidak salah. Namun kemungkinan hal ini bisa terulang kembali.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT, AKBP Cecep Ibrahim, SIK, dikonfirmasi hari Kamis (19/3/2015), mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya kepolisian untuk mendapatkan data akurat dengan memeriksa saksi dan korban.
"Untuk sementara kami belum bisa berasumsi bahwa itu kasus human trafficking. Kami dipelajari dulu. PT PSM ini pernah bermasalah tahun 2013 atau 2014, kalau tidak salah. Namun kemungkinan hal ini bisa terulang kembali. Kasusnya dulu memalsukan dokumen calon TKI, perlakuan yang kurang manusiawi terhadap calon TKI dan perekrutan yang tidak benar para calon TKI," kata Cecep.
Di tempat terpisah Bendahara PT PSM, Helena Pakpahan, mengatakan bahwa proses perekrutan Dewi sesuai aturan.
"Anak ini sudah berusia 19 tahun. Ada surat dari desa, KTP, izin orangtua lengkap, mereka bawa. Kemarin ibu anak ini bilang tidak ada duit. Saya terus terang tidak sembunyi, ibu sudah terima toh (uang sirih pinang). Tapi sekarang mau batal karena terlalu lama di sini. Prosedur memang lama karena masih mengurus di Dinas Nakertrans," ujar Helena.
Direktur PT PSM, Jared, memastikan, Antonia meminta uang sirih pinang kepadanya saat Antonia datang bersama petugas lapangan John, ke perusahaan itu beberapa waktu lalu.
Jared mengaku memberikan uang itu kepada Antonia di hadapan John. Namun saat ditanya kembali, John mengatakan, uang itu diberikan kepada John dan dia yang mengantarnya kepada Antonia keesokan harinya.
Jared mengatakan, Antonia pernah meminta uang lunas atau uang tambahan kepada perusahaan, namun tidak diberikan.
Sementara itu Grace menyatakan, pihaknya tidak akan menerima calon TKI jika administrasinya tidak lengkap. Jika orangtua calon TKI tidak tahu baca, lanjut Grace, seharusnya surat-surat yang berkaitan dengan perekrutan harus dibacakan oleh keluarga yang ada di dalam rumah atau oleh petugas lapangan perusahaan sebelum ditangatangani orangtua.
Namun Grace tidak tahu apakah petugas lapangan PT PSM, John membacakan atau tidak surat dimaksud kepada orangtua Dewi.
Ditanya jika John tidak membacakan isi surat kepada orangtua yang tidak bisa baca tulis sebelum mereka tanda tangan, apakah hal itu salah atau tidak? Grace mengatakan, itu salah prosedur.
"Petugas lapangan harus bacakan suratnya. Saya tidak tahu di lapangan kejadian bagaimana. Karena surat-surat administrasi Dewi yang dibawa ke perusahaan sudah lengkap dan tidak ada masalah. Jika terjadi seperti ini, maka hal itu menjadi tanggung jawab petugas lapangan," tegas Grace.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/berdebat1.jpg)