Kasus MBR Alor
Sidang Kasus MBR Alor, Kusuma Pernah Ketemu Enny Anggrek
Kusuma Edy, salah satu terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktis Presiden di Kabupaten Alor tahun
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kusuma Edy, salah satu terdakwa kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktis Presiden di Kabupaten Alor tahun 2012 mengakui, pernah bertemu dengan pimpinan cabang PT Timor Pembangunan di Alor, Enny Anggrek.
Kusuma Edy ketika diperiksa sebagai saksi sekaligus juga sebagai terdakwa kasus MBR Alor tahun 2012 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (23/3/2015).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota (saling bersaksi antara terdakwa) ini dipimpin majelis hakim, Ida Bagus Dwiyantara. S.H,M.Hum dengan anggota, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H.
Terdakwa yang diperiksa masing-masing, Kusuma Edy, Ronny Anggrek, Johny Kainde dan Saface Penlaana. JPU, Kundrat Mantolas, S.H dan Max Mokola, S.H.
"Apakah saudara tahu PT Timor Pembangunan dan apakah saudara pernah ketemu Enny Anggrek," tanya John Rihi, S.H, selaku penasehat hukum, Ronny Anggrek.
"Saya tidak tahu PT Timor Pembangunan, saya pernah ketemu Enny, " jawab Kusuma.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang