Aset Niko di Atas Rp 5 Miliar

Erna menyebutkan, aset milik Niko Ladi, antara lain hotel berbintang di Watowiti yang mendekati penyelesaian

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
ist
DIPERIKSA--Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT, Aiptu Jhon Blegur, memeriksa tersangka Niko Ladi (membelakangi lensa) di Markas Polda NTT, Minggu (15/3/2015) sore. 

POS KUPANG.COM - Meskipun Polres Flores Timur belum menghitung jumlah aset Direktur Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara, Niko Ladi, di Larantuka, namun diperkirakan mencapai di atas Rp 5 miliar.

Kapolres Flotim melalui Kasubag Humas, Iptu Erna Romakia, mengatakan itu di Larantuka, Selasa (17/3/2015).

Erna menyebutkan, aset milik Niko Ladi, antara lain hotel berbintang di Watowiti yang mendekati penyelesaian (finishing), tiga kendaraan roda empat (innova, avansa dan dam truk), dua rumah permanen yang dibeli berlokasi di Sarotari dan Kelurahan Pukan Tobi Wangi Bao yang kini dikontrak Pemerintah Kecamatan Larantuka, kantor LKF Mitra Tiara beserta tanah di Kelurahan Amagarapati.

"Aset Niko ini semuanya dalam pengawasan polisi. Mobil masih ada, dua rumah yang dibeli saat ini sedang dikontrak, serta bangunan kantor Mitra Tiara beserta tanah. Kami belum taksasi, tapi berkisar Rp 5 miliar ke atas," ujar Erna.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain tanah dan rumah di FLotim, Niko Ladi memiliki rumah di Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang nilainya sekitar Rp 600 juta.

Niko juga memiliki hotel bintang lima yang sedang dibangun di Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Hotel ini disebut-sebut telah menelan dana Rp 3 miliar.

Erna mengatakan, dalam perkara karyawan LKF Mitra Tiara, polisi juga sudah menyita sejumlah aset, yakni kendaraan roda empat dan roda enam. "Penyitaan aset tersebut telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Larantuka," jelas Erna.
Saat ini, demikian Erna, Niko Ladi sedang diperiksa di Polda NTT oleh penyidik Polres Flotim. Ia dikenakan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Tidak Terurus
Salah satu aset milik Niko Ladi, tersangka kasus dugaan penggelapan uang nasabah Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara senilai Rp 418 miliar, berlokasi di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang. Rumah yang dibeli dari aksi penggelapan uang nasabah ini sepi dan kondisinya tidak terurus.

Demikian pantauan Pos Kupang di lokasi rumah milik tersangka Niko Ladi di Jalan HR Koroh, Kota Kupang, Selasa (17/3/2015) siang. Rumah itu dikelilingi pagar tembok. Pada pintu pagarnya terdapat tulisan, "Rumah Ini Telah Disegel Nasabah LKF Mitra Tiara".

Ketika diintip ke bagian dalamnya, tampak rumah dikelilingi rumput cukup tinggi.
Saat dipanggil apakah ada orang di dalam rumah itu, tidak ada jawaban.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso, dikonfirmasi, Selasa (17/3/2015) mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Niko Ladi pada Selasa (17/3/2015) sebagai kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Direskrimsus Polda NTT dan Polres Flotim sehari sebelumnya.

Ditanya uang milik Niko Ladi yang ada di rekening Bank NTT, Agus mengatakan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik Niko Ladi, termasuk aset berupa uang yang ada di Bank NTT.

"Tersangka memiliki sejumlah aset diantaranya dua rumah, lima mobil, hotel dan uang. Dan penyidik kepolisian masih terus menelusuri aset-aset milik tersanga Niko Ladi untuk disita," kata Agus.

Sedangkan menyangkut pemeriksaan saksi-saksi, kata Agus, pemeriksaan para saksi sudah selesai dan saat ini tinggal memeriksa tersangka Niko Ladi. Pemeriksaan Niko Ladi dilakukan dua hari berturut-turut untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. (iva/mar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved