Korupsi di Satlantas Polda NTT
Rico Tidak Setor Uang ke Bank Tapi Putar-putar Dulu
Modus penilepan uang hasil setoran PNBP bersumber dari BPKB, STNK, TNBK dan SIM oleh Bripka NL tidak langsung disetor ke rekening mabes Polri.
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Modus penilepan uang hasil setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bersumber dari BPKB, STNK, TNBK dan SIM oleh oknum anggota Polda NTT, Bripka NL alias Rico, yang disetor para pemilik kendaraan tidak langsung disetor ke rekening Mabes Polri, tetapi Rico mengelola dulu uang PNBP tersebut untuk kepentingan pribadi.
Modus ini dilakukan Bripka Rico selama tahun anggaran 2011, 2013 dan 2014 dengan total dugaan uang yang ditilep mencapai Rp 1,8 miliar. "Uang PNPB itu dipungut dari loket tersendiri dan dilaporkan kepada dia (Bripka Rico).
Seharusnya langsung disetor ke bank, tapi diputar-putar dulu untuk kepentingan pribadinya baru kemudian disetor ke bank (rekening Mabes Polri)," kata Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso, Selasa (17/3/2015) siang.
Menurut Agus, dengan memutar-mutar atau mengelola uang PNPB untuk kepentingan pribadi dan usaha sampingan sebelum disetor ke bank, berarti Riko diduga mencari keuntungan dari dana PNPB tersebut.
Apalagi, lanjut Agus, jika tersangka tidak menyetorkan keseluruhan hasil penyetoran PNBP ke kas negara. "Kasus Rico ini masih terus diproses oleh penyidik Direskrimsus Polda NTT dan terus didalami penyidikannya. Pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti terus diupayakan untuk dilengkapi sebagai bagian dari proses pengusutan kasus ini," katanya.
Pantauan di rumah milik Rico, di kawasan perumahan Lopo Indah Permai--BTN Kolhua Blok XY, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa (17/3/2015) sore, tampak rumah itu sepi, tak ada orang dan pintu pagar terkunci.
Beberapa warga di kompleks perumahan itu mengatakan, pekan lalu di rumah ini ada tulisan, rumah ini disita. Namun, beberapa hari terakhir tulisan itu tidak ada lagi. "Mungkin karena malu, sehingga tulisan itu dicabut," ujar seorang warga.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT menetapkan anggota Ditlantas Polda NTT, Bripka NL alias Rico, sebagai tersangka. Diduga Bripka Rico melakukan perbuatan korupsi penilepan dana PNBP tiga tahun anggaran, yakni tahun 2011, 2013 dan 2014 dengan total nilai Rp 1,8 miliar.