Korupsi di Satlantas Polda NTT

Aset-aset Bripda Rico Akan Disita

Penyidik Polda NTT akan menyita seluruh aset milik Bripka NL alias Rico yang berasal dari hasil kejahatannya sebesar Rp 1,8 miliar.

Penulis: alwy | Editor: omdsmy_novemy_leo
istimewa
DIPERIKSA -- Bripka NL alias Rico diperiksa anggota Tim Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT, Bripka Nyoman G Mariana, pekan lalu. 

POS-KUPANG.COM. KUPANG --- Penyidik Polda NTT akan menyita seluruh aset milik Bripka NL alias Rico yang berasal dari hasil kejahatannya sebesar Rp 1,8 miliar.

Demikian disampaikan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes (Pol) Moch Slamet, di ruang kerjanya, Senin (16/3/2015).

Menurut Slamet, tim menemukan kekurangan penyetoran PNPB selama tiga tahun anggaran mencapai Rp 1,8 miliar. Hasil penelusuran tim penyidik, saat diperiksa Bripka Rico mengaku dana itu dipakai untuk usaha sampingan, membeli tanah, membeli mobil tangki dan rumah.

"Untuk aset-aset yang dibeli dari hasil uang itu masih dalam pengembangan dan penelusuran tim," kata Slamet.

Slamet menjelaskan, penyidik akan menyita seluruh aset milik tersangka yang dibeli berasal dari hasil kejahatannya. Bila aset yang disita tak mencukupi mengganti kerugian negara, tegas Salemt, penyidik akan mengembangkan dengan penelusuran tindak pidana pencucian uang.

Mengenai aliran dana dari tersangka Bripka Rico, Slamet mengatakan, untuk sementara penyidik belum menemukan aliran dana kepada pihak lain. Dana yang diduga ditilep Rico digunakan sendiri.

Slamet mengatakan, penyidik sudah mulai melakukan pemberkasan tersangka Bripka Rico. Tak hanya itu, lanjutnya, penyidik juga sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

Untuk diketahui, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT menetapkan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda NTT, Bripka NL alias Rico, sebagai tersangka dugaan korupsi penilepan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tiga tahun anggaran 2011, 2013 dan 2014 dengan total nilai Rp 1,8 miliar. Dana itu ditilep oknum Bripka NL untuk kepentingan pribadi dan usaha sampingan.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes (Pol) Moch Slamet, di ruang kerjanya, Senin (16/3/2015), menjelaskan, Bripka Rico sudah diperiksa sebagai tersangka pekan lalu dalam kasus ini. Terbongkarnya kasus penilepan uang PNPB oleh Bripka Rico, demikian Slamet, bermula ketika tim Mabes Polri turun melakukan pemeriksaan PNPB di Polda NTT tahun 2014.

Ia menjelaskan, tim Mabes Polri turun lantaran mengendus adanya dugaan ketidakwajaran penyetoran dana PNBP ke Mabes Polri. Ketidakwajaran itu terlihat dari ketidakseimbangan jumlah penyetoran PNBP dengan jumlah material seperti Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermoto (TNKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tentang modus korupsi yang dilakukan Bripka Rico, jelas Slamet, tersangka tidak menyetorkan keseluruhan hasil penyetoran PNBP ke kas negara. Hasil setoran itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha bisnis sampingannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved