Ahok vs DPRD DKI

Istri Ahok Berhak Tolak Panggilan Tim Angket jika Tak Relevan

Veronica wajib memenuhi panggilan tersebut selama pemanggilan itu relevan dengan hal yang angkat dalam hak angket. Sebaliknya, Veronica dapat menolakn

Editor: Alfred Dama
Alsadad Rudi /Kompas
Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) DKI Jakarta Veronica Tan saat acara penandatanganan nota kesepakatan mengenai perawatan paliatif kanker antara YKI DKI Jakarta dan Singapore International Foundation, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/1/2015) 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Panitia hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI berencana memanggil istri Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan.

Veronica wajib memenuhi panggilan tersebut selama pemanggilan itu relevan dengan hal yang angkat dalam hak angket. Sebaliknya, Veronica dapat menolaknya jika hal itu tidak berkaitan dengan topik yang diselidiki.

Ahli hukum tata negara Refly Harun menuturkan bahwa panitia kerja (panja) hak angket DPRD berhak memanggil siapa saja, termasuk istri Gubernur, untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum. Dalam menyikapi pemanggilan tersebut, pihak yang dipanggil wajib datang dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya.

"Secara teoretis, dalam menjalankan angket, panja bisa panggil siapa saja yang informasinya dibutuhkan. Kalau yang bersangkutan tidak datang, (panja) bisa minta bantuan polisi," kata Refly kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2015).

Refly berpendapat bahwa orang yang dipanggil tim angket harus memiliki kapasitas atau relevan dengan topik yang akan dibahas dalam hak angket. Ia menilai Veronica tidak memiliki kapasitas itu. Dia mempertanyakan hal inti yang ingin diselidiki anggota DPRD jika harus sampai memanggil seorang istri Gubernur dalam pengajuan hak angket.

"Saya melihat, ketika hak angket disetujui, harus jelas yang mau diangket itu apa. Saya enggak ngerti, kalau cuma APBD, apa kaitannya dengan istri Gubernur?" kata dia.

Menurut Refly, DPRD DKI perlu memperjelas terlebih dahulu tentang dugaan pelanggaran hukum oleh Basuki sehingga perlu diselidiki. Jika hal itu masih belum jelas, maka ada kemungkinan bisa masalah yang diselidiki melebar hal-hal lain sehingga apa yang dilakukan oleh tim angket akan tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Sebelumnya, Ketua panitia hak angket DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji mengatakan bahwa panja hak angket akan meminta keterangan dari Veronica terkait penyaluran bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibilities). Jika memang hal itu yang akan dilakukan, ujar Refly, maka tidak relevan dengan angket yang mempertanyakan dugaan pelanggaran hukum APBD DKI tahun 2015.

"Kalau tidak relevan, tidak usah dipenuhi (pemanggilannya). Bilang, pokok-pokok tidak dimengerti, tidak berkaitan, misalnya, dugaan pelanggaran hukum Gubernur pengajuan RAPBD. Itu saja, jangan yang lain-lain," jelas Refly.*

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved