Ahok vs DPRD DKI

Mengapa DPRD DKI Batal Laporkan Ahok ke Bareskrim?

Kuasa Hukum DPRD DKI, Razman Arif Nasution, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pihak DPRD DKI masih menyerahkan penyelesaian permasalahan ini kepa

Editor: Alfred Dama
RODERICK ADRIAN MOZES
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berfoto bersama anggota DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi seusai dalam rapat paripurna istimewa di DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014). Rapat paripurna beragendakan pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta batal melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. Seharusnya, kuasa hukum DPRD DKI melaporkannya hari ini.

Kuasa Hukum DPRD DKI, Razman Arif Nasution, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pihak DPRD DKI masih menyerahkan penyelesaian permasalahan ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami terpaksa mengundurkan laporan ke KPK dan Bareskrim sampai ada perkembangan hasil evaluasi APBD dari Kemendagri," kata Razman, saat dihubungi wartawan, Senin (9/3/2015).

Rencananya, Basuki bakal dilaporkan terkait empat hal, yakni persoalan etika dan norma Basuki yang kerap menyinggung DPRD. Ia juga akan dilaporkan karena menuding soal anggaran siluman di RAPBD 2015 senilai Rp 12,1 triliun, dugaan pemalsuan dokumen APBD DKI 2015, serta rencana suap Pemprov DKI kepada anggota Dewan sebesar Rp 12,7 triliun.

Khusus untuk dugaan yang terakhir, Razman mengaku, pihaknya harus lebih mendalami data miliknya. Terlebih lagi, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah sudah membantah tudingan suap tersebut.

Lebih lanjut, ia mengklaim ada beberapa anggota Dewan yang secara personal ingin menggunakan jasanya dengan meminta pendampingan lantaran merasa dirugikan atas pembentukan persepsi oleh Basuki. Hanya, Razman enggan memberi tahu soal anggota Dewan mana saja yang akan melaporkan Basuki.

"Kalau secara institusi kan memang butuh proses persetujuan pimpinan. Kalau pelaporan secara personal bisa langsung diproses satu dua-hari ini, kami akan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Tergugat utama ya Pak Ahok (Basuki)," ujar pengacara Komjen Pol Budi Gunawan dan Udar Pristono itu.‎

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved