Napi Pakaian Bekas yang Jadi Buron Kejaksaan NTT Dibekuk di Mataram

Narapidana kasus pemasok barang rombengan atau pakaian bekas dari Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) ke Indonesia -Nusa Tenggara Timur (NTT), Ode

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Narapidana kasus pemasok barang rombengan atau pakaian bekas dari Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) ke Indonesia -Nusa Tenggara Timur (NTT), Ode Abidin akhirnya dibekuk aparat Kejaksaan di Mataram, NTB.

Informasi yang diperoleh Pos-Kupang.Com, Sabtu (28/2/2015) menyebutkan, Ode Abidin yang sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang dengan pidana penjara selama 2 tahun, 6 bulan atau 2,5 tahun, pada Kamis (8/5/2014).

Abidin melakukan upaya hukum hingga Mahkamah Agung (MA) dan dalam proses masa tahanan selesai sehingga ia lepas demi hukum.

Ode Abidin kabur setelah adanya putusan MA yang juga menguatkan putusan PN Klas 1A Kupang. Ode Abidin berhasil dibekuk aparat di Mataram kemudian dijemput Kejari Kupang pada Jumat (27/2/2015).*

Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved