Polisi Tangkap Wakil Ketua KPK
Mantan Kapolres Kupang Kota Tantang BW Ajukan Praperadilan
Kombes Victor Simanjuntak, mantan Kapolres Kupang Kota dan Kapolres Ngada, membantah tudingan kuasa hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kombes Victor Simanjuntak, mantan Kapolres Kupang Kota dan Kapolres Ngada, membantah tudingan kuasa hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) yang mengaitkan antara kasus Komjen Budi Gunawan di KPK dengan keterlibatannya dalam penanganan perkara Bambang di Bareskrim Polri.
Ia kemudian menantang Bambang Widjojanto menggugat melalui praperadilan. Victor Simanjuntak saat penangkapan pada 25 Januari lalu, menjadi Kepala Pengawas tim penyidik perkara BW.
Dirinya tak membantah terlibat di dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto karena ditunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso untuk menjadi kepala pengawas perkara Bambang.
"Saya rasa pihak Bambang Widjojanto telah beropini. Silakan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan," ujar Victor Rabu (25/2/2015).
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang pada 23 Januari lalu. Salah satunya, saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. Ombudsman juga menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir.
Kuasa hukum Bambang Widjojanto menuding Victor bukanlah penyidik Bareskrim Polri. Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, ada poin yang meminta Polri menindak Victor lantaran bekerja tidak sesuai pada tupoksinya.
Victor kemudian berdalih, personel polisi bekerja berdasarkan surat perintah tugas dari pimpinan tertinggi di satuannya. Surat perintah itulah yang menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya.
"Legal standing-nya itu, bukan permasalahan anak buah siapa," tegasnya.
Ia kemudian mempertanyakan tudingan kasus penangkapan Bambang Widjojanto dikaitkan dengan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
Keberadaan Victor dalam proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif pada 23 Januari 2015 lalu itu diprotes kuasa hukum Bambang Widjojanto, Asfinawati. Dia mempertanyakan keberadaan Victor yang dianggap bukan penyidik Bareskrim Polri.
"Ada hubungan apa dengan BG yang dikasuskan di KPK? Tahu sendiri Lemdikpol siapa kepalanya (Budi Gunawan). Berarti ada hubungan erat antara BG dan yang melakukan penangkapan kepada BW," kata Asfinawati.
Informasi yang dihimpun, Victor adalah Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan Polri. Namun, tanggal 21 Februari 2015, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengeluarkan surat perintah tugas ke Victor untuk menjadi supervisor dalam tim penyidik perkara Bambang.
Victor mengaku tidak mengetahui apa alasan Kabareskrim menunjuknya menjadi pengawas perkara hukum Bambang. Sebelum diperintah ke Bareskrim, Victor menjabat sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan (Lemdikpol) Polri.
"Yang jelas tujuannya untuk mengawasi agar penangkapan BW berjalan baik karena yang ditangkap ini pejabat negara. Dan yang jelas terbukti, penangkapan BW berjalan baik," ujar Victor.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan di Bareskrim, Victor mengaku mendasarkan diri pada surat perintah tugas nomor Sprin/137/I/2015 tertanggal 21 Januari 2015. Sejak tanggal itu pula, Victor otomatis tidak menjabat lagi sebagai perwira menengah di Lemdikpol, lembaga yang dipimpin oleh Komjen Budi Gunawan. (tribun/ther/kompas.com)
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang