KPU NTT: PKPU Tentang PNS Mundur Belum Ada
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Maryanti Luturmas Adoe, mengatakan hingga saat ini belum ada peraturan KPU (PKPU) yang mengatur bahwa Peg
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Maryanti Luturmas Adoe, mengatakan hingga saat ini belum ada peraturan KPU (PKPU) yang mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mau menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah harus mengundurkan diri.
Maryanti mengatakan itu ketika ditanyai soal aturan yang mengharuskan seorang PNS wajib mundur kalau mau menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah. Pihaknya, kata Maryanti, hingga saat ini masih menunggu PKPU dimaksud, namun yang jelasnya, dalam UU Pilkada telah mengatur soal itu.
"PKPU Belum ada. Kalau UU harus mundur sebagai PNS sejak masa pendaftaran," jawabnya, Rabu (25/2/2015).
Sebelumnya, Sekda NTT, Frans Salem mengatakan, PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari PNS. Menurutnya, jika merujuk pada Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 maka para PNS di NTT yang ingin maju dalam pilkada tahun 2015 di sembilan daerah di NTT agar berpikir secara matang.
"Tidak ada ceritra lagi. harus mundur. Silahkan memilih apakah mau jadi PNS ataukah mengundurkan diri," katanya.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang