Kasus Bansos TTS

Wagub Benny Litelnoni Beri Keterangan Hari Senin

Wagub NTT, Drs. Benny A Litelnoni, Mantan Wabup TTS, dipastikan menjadi saksi kasus korupsi Bansos TTS dalam sidang Tipikor Kupang, Senin (23/2/2015).

POS KUPANG/THOMAS DURAN
Wakil Gubernur NTT, Drs. Benny Litelnoni,SH memberikan keterangan kepada wartawan usai menjelani pemeriksaan sebagai saski kasu Bansos TTS, Selasa (14/10/2014). 

POS-KUPANG.COM, SOE -- Mantan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Benny A Litelnoni, S.H, dipastikan memberi keterangan dalam sidang ketiga Marthinus Tafui, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (23/2/2015).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE, Oscar Douglas Riwu, S.H, Jumat (20/2/2015).

"Kami agendakan Benny Litelnoni memberi keterangan sebagai saksi pada hari Senin (23/2/2015). Kalau tidak salah surat panggilan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Dalam kasus ini kami tidak akan memeriksa mantan Wakil Bupati TTS. Maksud beliau akan memberikan keterangan kepada media setelah memberikan kesaksian di Tipikor, bukan diperiksa Kejari SoE," jelas Oscar.

Oscar mengatakan, dalam kasus tersebut sudah ada dua terdakwa yang akan diuji di Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaan tersangka Marthinus Tafui dan Yakwilina Oematan (mantan Bendahara Binsos Setda TTS) sama, yakni mantan Wakil Bupati TTS turut serta melakukan.

"Saat ini beliau masih berstatus sebagai saksi untuk kedua terdakwa (Marthinus Tafui dan Yakwilina Oematan). Hanya dalam dakwaan, jelas turut serta melakukan, sehingga tinggal menunggu waktu saja. Sebab, untuk menetapkan tersangka baru harus melalui tahapan," tegas Oscar.

Menurut dia, penetapan seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak semuda dengan pejabat lain, karena harus sesuai mekanisme sebab berdampak pada pelayanan publik. "Semua akan indah pada waktunya. Jangan tergesa-gesa. Dan, jangan terburu- terburu. Kadang tergesa-gesa itu banyak hal bisa terlupakan," kata Oscar.

Sebelumnya diberitakan, mantan Wabup TTS, yang kini menjabat Wagub NTT, Benny Alexander Litelnoni, siap bersaksi di pengadilan terkait kasus dana bansos tahun 2009/2010. Benny baru akan berkomenter di media massa setelah bersaksi di pengadilan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (5/2/2015), JPU Kejari SoE membacakan surat dakwan terhadap Tafui. Dalam surat dakwaan JPU yang juga kopiannya diperoleh Pos Kupang, tercatat 60 kali nama Benny Litelnoni dicatumkan dalam dakwaan terhadap Tafui.

Sebanyak 30 kali tercantum pada dakwaan primair dan 30 kali tercantum pada akwaan subsidair.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved