Ikan Berformalin

Ombudsman: Penjualan Formalin Ilegal Jadi Tanggung Jawab Dinkes

Penjualan formalin ilegal yang diduga marak terjadi di NTT menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan selaku instansi pengawas peredaran obat-obatan berba

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penjualan formalin ilegal yang diduga marak terjadi di NTT menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan selaku instansi pengawas peredaran obat-obatan berbahaya diluar apotek.

Untuk itu Dinas Kesehatan diminta segera menginvestigasi keberadaan penjualan formalin ilegal di NTT menyusul ditemukan ikan mengandung formalin.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTT dan NTB, Darius Beda Daton kepada Pos Kupang mengatakan hal itu disela-sela diskusi tentang maraknya peredaran makanan yang mengandung formalin bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan di Restoran In Out Kupang, Jumat (20/2/2015) siang.

Diskusi itu mengundang dari beberapa pihak instansi menyusul temuan ikan berformalin beberapa waktu lalu.

"Beredarnya penggunaan formalin ilegal menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Pasal pengawasan obat-obatan berbahaya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Sementara BPOM hanya makanan olahan dan kemasan saja," kata Darius.

Ia mendapatkan nformasi untuk mengawetkan ikan dalam jumlah yang besar menggunakan es balok saja tidak cukup. Dibutuhkan bahan tambahan pengawet lain salah satunya formalin. "Kalau pengawaetan pakai es balok tidak bisa berminggu-minggu," ungkapnya.

Terkesan pemerintah cuek terhadap maraknya penjualan formalin ilegal, Darius mengatakan, sejatinya penjualan dan pembelian formalin dibatasi di apotik. Ia menduga penjualan formalin ilegal dipasok langsung pabrik kepada perusahaan yang membutuhkan.

Ia mengatakan pembelian sepuluh liter ke atas untuk kepentingan industri saja. Sementara pembelian dibawah sepuluh liter harus ada surat keterangan kematian dari rumah sakit, RT/RW. "Untuk pembelian formalin legal persyaratan cukup ketat," katanya.

Ia mengatakan Disperindag NTT memiliki catatan jumlah formalin yang keluar masuk ke NTT. Tetapi kalau pengiriman diluar sepengetahuan pabrik itu sudah diluar kemampuan mereka.

"Untuk itu kami mengupayakan pencegahan lebih utama. Bahkan pemerintah sudah membentuk tim satgas yang dibentuk gubernur. Untuk kami berharap pencegahan berjalan. Hasil diskusi nanti kami sampaikan ke gubernur dan bupati," kata Darius.

Sementara itu Kepala BPOM Kupang, Ruth Diana Laikodat mengatakan penjualan formalin dalam jumlah banyak harus dibeli di toko bahan kimia. Bahan itu dipakai untuk pembuatan kain dan pengawetan kain. "Bahan berbahaya ijinnya yang mengeluarkan diperindag. Tetapi untuk peredaran formalin ilegal harus diinvestigasi terlebih dahulu," jelas Ruth.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved