Jaksa Pelajari Kasus Uang Jasa Medis RSUD Naiobobat Rp 1,4 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Oelamasi, A. Syahrir Harahap, SH, M.H, menegaskan pihaknya akan mempelajari secara detil kasus uang jasa pelayanan me
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Oelamasi, A. Syahrir Harahap, SH, M.H, menegaskan pihaknya akan mempelajari secara detil kasus uang jasa pelayanan medis di RSUD Naibonat senilai Rp 1,4 miliar, yang belum terbayar sampai sekarang.
"Saya ikut heran juga, kenapa uang jasa pelayanan medis sejak tahun 2013 dan 2014, sampai sekarang belum terbayar? Ini yang akan kami telusuri," kata Harahap, ketika dikonfirmasi Jumat (20/2/2015) pagi.
Harahap dimintai komentar terkait tantangan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Manafe, apakah pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi berani memeriksa mantan Direktur RSUD Naibonat, dr. Robert J. Amaheka, sehubungan kasus uang jasa medis Rp 1,4 miliar.
Pihaknya, kata Harahap, akan mempelajari dan berupaya klarifikasi penyebab kenapa uang jasa medis Rp 1,4 miliar belum terbayar sampai sekarang.
"Jaksa akan pelajari, apakah belum terbayar karena aturan birokrasi yang dibenarkan undang-undang? Ataukah belum terbayar karena kelalaian atau karena kesengajaan," jelas Harahap.
Jaksa, lanjutnya, akan mengecek apakah uang jasa medis Rp 1,4 miliar itu disimpan di rekening bendara umum ataukah di rekening rumah sakit ataukah juga di rekening oknum pejabat RSU Naibonat yang baru saja dilantik.
Dari penjelasan Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd dan Direktur RSUD Naibonat, dr. Tjokorda I.S. Febriana, lanjut Harahap, ditemukan fakta bahwa uang sudah cair dan masuk ke rekening Pemda. Namun masih dilakukan perhitungan-perhitungan.
"Yang membuat saya heran, hak para dokter, perawat dan bidan sejak tahun 2013 dan 2014, kok baru sekarang dihitung untuk dibayar? Ini yang akan ditelusuri," kata Harahap, yang saat dihubungi lewat telepon genggamnya, mengaku sedang mengunjungi istri dan anaknya di Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Manafe, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Oelamasi, A. Syahrir Harahap, SH, M.H, untuk memeriksa mantan Direktur RSUD Naibonat, dr. Robert J. Amaheka (sekarang Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, Red). Sebab sejak tahun 2013 dan tahun 2014, Dokter Amaheka belum membayar uang jasa pelayanan medis sebesar Rp 1,4 miliar yang menjadi hak para dokter, bidan dan perawat.
"Saya kasih tantangan untuk Pak Harahap dan anak buahnya di Kejaksaan Negeri Oelamasi. Berani sidik kasus uang jasa medis ataukah tidak berani. Kalau jaksa tidak berani, saya dan rakyat Kabupaten Kupang tidak percaya lagi sama Kejaksaan Negeri Oelamasi," kata Manafe, melalui telepon genggamnya, Kamis (19/2/2014). Saat dihubungi, Manafe mengaku sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Surabaya karena urat kakinya keseleo ketika main tenis pekan lalu.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang