Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
VIDEO: Detik-detik Rudy Soik Divonis Penjara
Brigpol Rudy Soik memastikan tidak akan berhenti berjuangkan melainkan akan terus melakukan upaya hukum, usai mendengar vonis majelis hakim
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy Leo
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Brigpol Rudy Soik memastikan tidak akan berhenti berjuangkan melainkan akan terus melakukan upaya hukum, usai mendengar vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya selama empat bulan penjara. Meski mengaku tidak kecewa dan tidak dendam namun Rudy menilai vonis hakim bukan berdasarkan fakta yang terjadi.
Demikian disampaikan anggota Tim Satgas Trafficikng Polda NTT ini usai menerima vonis majelis hakim di Pengadian Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (17/2/2015). Rudy Soik dibawa ke pengadilan karena diduga menganiya Ismail Pati Sanga, Rabu 29 Oktober 2014 lalu.
Selama persidangan berlangsung selama hampir 2 jam itu, Rudy duduk dalam posisi siap dan menyimak setiap fakta persidangan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Sidang dipimpin Dr. I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota, Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H. Hadir pula penasehat hukum, Ferdy Tahu, S.H dan Adrianus Magnus Kobesi, S.H serta JPU Wisnu Wardhana, S.H. Pembacaan putusan ini secara bergantian oleh tiga hakim.
Dua kali Rudy menyeka keringat di dahinya dengan tangan kanannya. Dan saat majelis hakim membacakan vonis empat bulan penjara terhadapnya, lelaki yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, celana jeans warna biru dan rompi tahanan warna orange itu menelan ludah sambil memegang lehernya.
Dalam video di atas, Usai vonis, Rudy menyalami kedua penasihat hukumnya lalu berjalan meninggalkan ruang sidang sambil menepuk kedua tangan diatas kepalanya.
Tindakan serupa dilakukan usai memberikan keterangan pers kepada awak media di depan ruang sidang sebelum menumpang kendaraan roda empat berwarna merah.
Kepada wartawan usai sidang, Rudy menilai proses hukum yang dijalani di pengadilan itu seperti formalitas hukum saja. "Jangan jadikan proses hukum ini adalah suatu formalitas hukum. Jangan jadikan hal-hal itu sebagai formalitas kemudian hanya ingin memasukkan orang ke dalam penjara tetapi tidak lihat daripada fakta hukum sebenarnya," kata Rudy yang mengatakan tidak takut dengan hal-hal seperti itu.
Meski demikian Rudy mengaku tidak kecewa dan tidak dendam lantaran dirinya 'digelandang' masuk penjara. "Saya tidak kecewa. Tetapi pada prinsipnya ini bukan berdasarkan fakta. Saya tidak dendam. Saya biasa-biasa saja. Setiap warga negara kalau bersalah harus dihukum," tegas Rudy.
Ditanya apa perjuangan selanjutnya, Rudy mengatakan, upaya hukum banding diserahkan kepada pengacaranya. "Saya tidak pernah takut dengan hal-hal ini. Yang pasti saya akan upaya hukum. Dan Saya tahu sistem peradilan yang dilakukan atau proses penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadap saya.
Katakan saya yang merasakan bukan hakim bukan orang-orang yang melihat fakta pengadilan. Saya yang merasakan langsung. Banding tergantung penasihat hukum. Upaya tidak berhenti sampai disini," kata Rudy.
Rudy mengungkapan ada suatu bentuk proses hukum yang tidak benar yang terjadi di dalam tubuh aparat penegak hukum dan dia akan mengungkapkannya.
"Yang pasti saya akan melakukan upaya. Bahwa ada suatu bentuk proses hukum yang tidak benar di dalam aparat hukum dan saya sebagai aparat hukum saya tidak takut dengan kondisi apapun. Yang dilakukan oleh Direskrim Umum Polda NTT hingga membawa saya ke pengadilan, yakni Kombes Sam Kawengiang," kata Rudy. (vel/yel)