Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Ayah Rudy Soik: Anak Kami Tidak Salah

Penasehat hukum Rudy Soik, Ferdi Tahu, S.H, mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik ternyata tidak sesuai fakta dalam persidan

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Brigpol Rudy Soik berkoordinasi dengan pengacaranya, Fredi Tahu, S.H, dan Adrianus Kobesi, S.H, saat majelis hakim menskor sidang di PN Kupang, Selasa (17/2/2015), dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ismail Paty Sanga. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM -- Penasehat hukum Rudy Soik, Ferdi Tahu, S.H, mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik ternyata tidak sesuai fakta dalam persidangan.

"Karena itu, langkah hukum ke depan masih kami pikirkan," kata Ferdi seusai sidang vonis Rudy Soik di PN Klas 1A Kupang, Selasa (17/2/2015).

Menurut Ferdi, BAP, terutama keterangan para saksi, ternyata tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga terkesan BAP dicopy paste oleh penyidik. "Soal upaya hukum, kami masih pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan majelis hakim," kata Ferdi.

Filmon Soik, ayah Rudy Soik mengatakan, belum tentu mereka menerima putusan majelis hakim. "Soal putusan, nanti kita lihat, tapi tidak mungkin kami terima putusan itu, karena Rudy tidak bersalah sesuai fakta persidangan. Bahkan kami pertanyakan alat bukti yang dipakai untuk menghukum Rudy," tegas Filmon.

Dalam fakta persidangan, demikian Filmon, BAP saksi tidak sesuai fakta, kemudian soal visum yang dikeluarkan dokter juga dinyatakan cacat. Dan untuk menghukum seseorang atau dinyatakan bersalah itu, harus ada dua alat bukti. "Lalu mereka pakai alat bukti yang mana, anak kami tidak bersalah," tandasnya.

Pantauan Pos Kupang, sidang putusan Rudy Soik dihadiri beberapa anggota keluarganya. Di antaranya, Welinda Soik-Wonlele, kedua orang tuanya, dan ibu mertua Rudy Soik, AKBP Ida Pello. Hadir beberapa suster pemerhati human trafficking. Sidang ini dipantau Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT. Sidang ini dikawal satu pleton anggota Polres Kupang Kota.

Dalam putusan majelis hakim mengatakan, Rudy Soik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, dan unsur-unusr dalam Pasal 351 (1) KUHP telah terpenuhi.

Majelis hakim menguraikan koronologi terjadinya penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, berawal ketika Rudy Soik dan empat temannya selaku Satgas Pemberantasan Human Traffikcing melakukan pencarian terhadap Toni Seran alias Toser, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum amar putusan dibacakan, majelis hakim membacakan keterangan terdakwa dengan semua surat atau dokumen human trafficking yang diberikan Rudy Soik.
Dan unsur pasal 351 (1) telah terpenuhi seperti unsur setiap orang, unsur dengan sengaja, unsur menyebabkan perasaan tidak menyenangkan, rasa sakit dan luka (unsur alternatif). Karena itu, Rudy Soik, dipidana dengan penjara empat bulan dikurangi masa tahanan. Rudy juga dibebani biaya perkara Rp 2.000.

Untuk diketahui, Ismail Paty Sanga melaporkan Brigpol Rudy Soik dalam kasus dugaan penganiayaan di Bimoku, Rabu (29/10/2014) dini hari. Penganiayaan ini bermula ketika korban dijemput Brigpol Rudy dan beberapa rekannya di Kelapa Lima, Kota Kupang.

Ismail dijemput lantaran diminta Rudy untuk memberitahukan dan menunjukkan keberadaan Tony Seran alias Toser. Toser inilah diduga terlibat dalam kasus human trafficking dan telah ditetapkan sebagai DPO Polda NTT.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved