Polri vs KPK

Menang Praperadilan, BG Kurung Diri di Kamarnya

Komjen Pol Budi Gunawan langsung zikir dan mengurung diri di kamar pasca Hakim mengabulkan gugatannya pada sidang praperadilan,Senin (16/2/2015).

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
KABULKAN PERMOHONAN BG -- Sejumlah anggota Polri melakukan sujud syukur atas dikabulkannya pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2016). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Komjen Pol Budi Gunawan langsung zikir dan mengurung diri di kamar pasca Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatannya pada sidang praperadilan, Senin (16/2/2015).

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution. "Beliau (Komjen Budi Gunawan) langsng berzikir di kamar, beliau berdoa. Karena beliau tau tidak bersalah," tegas Razman

Razman menambahkan apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan merupakan upaya hukum yang maksimal. "Jika Pak Budi Gunawan dilantik menjadi kapolri, jadikanlah kapolri sebgai idola masyarakat," tambahnya.

Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi.

Dalam Pasal 11 UU No: 30/2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. Disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Menurut Sarpin, Karobinkar merupakan jabatan adminstrasi dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelengara negara lantaran saat itu masih golonan eselon IIA. Sarpin menganggap, publik tidak mengenal Budi saat masih menjabat Karobinkar.

Publik, kata dia, baru mengenal Budi sejak yang bersangkutan diputuskan menjadi calon kepala Polri oleh Presiden Jokowi. "Dan sehari setelah itu, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sehingga klasifikasi mendapat perhatian masyarakat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 11 huruf b UU KPK tidak terpenuhi," ujarnya.

Sujud sukur
Sementara itu, aparat kepolisian yang berjaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung melakukan sujud syukur dan memotong rambut.

"Ayo turun-turun sujud, sujud. Allahu Akbar, Allahu Akbar," tutur salah satu petugas menginstruksikan kepada yang lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, memprediksi tersangka lain akan mengajukan hal yang sama dengan Budi karena merasa akan dimenangkan.

"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka, baik di Polri, kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan," kata Chatarina seusai sidang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved